SinarPost.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui instansi terkait menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat yang selama ini memiliki kenderaan bermotor menunggak pajak.
Selama tiga bulan kedepan, terhitung mulai 16 Maret 2020, Pemerintah Aceh akan melakukan pemutiah setiap kenderaan bermotor yang menunggak pajak berupa penghapusan denda.
Selain itu, kedenderaan yang menunggak pajak di atas lima tahun juga diberi keringanan dengan cukup hanya membayar pajak empat tahun saja tanpa denda. Selebihnya dihapuskan. Benar-benar kabar gembira bukan? Karena itu, bagi yang merasa menunggak pajak, mulai 16 Maret kedepan yuk sama-sama ke Samsat selagi ada pemutihan.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan kebijakan tersebut diambil sehubungan akan berlakunya Elektronik Registrasi dan Identiflkasi (ERI) kendaraan bermotor secara Nasional oleh Kepolisian Republik Indonesia, dimana seluruh kendaraan bermotor kedepannya akan terpusat dalam satu database Nasional, dan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP).
“Database yang sudah terintegrasi, maka semua aktifitas dan kepemilikan kendaraan bermotor diseluruh Indonesia akan mudah termonitor dan teridentifikasi baik secara keberadaan, kepemilikan dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, mulai tahun 2020, Tim Pembina Samsat Aceh melakukan optimalisasi melalui penagihan Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak,” kata Dicky saat menggelar konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (11/3/2020).
Penagihan ini, lanjut Dirlantas Polda Aceh, selain untuk menagih pajak pemilik kendaraan bermotor juga memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dimiliki harus sesuai dengan identitas pemilik kendaraan bermotor, sehingga diharapkan database kendaraan bermotor Aceh valid dan handal.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban dalam pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor. Hal ini sesuai dengan harapan database ERI nasional dan jika tertib administrasi kendaraan bermotor tidak dilaksanakan dikhawatirkan akan banyak kendaraan Bodong yang akan beredar di Aceh tahun 2020, sehingga tingkat kenyamanan kendaraan bermotor akan terganggu,” harapnya.
Ia menyampaikan, pemutihan kendaraan bermotor ini hanya berupa penghapusan denda, sedangkan pokok wajib pajak tetap harus dibayar sesuai biaya yang telah ditentukan. Tetapi keringanannya, denda tidak akan dihitung lagi selama dibayarkan dalam masa waktu pemutihan tersebut.
“Selama masa pemutihan, dendanya ditiadakan, tetapi pokoknya tetap harus bayar. Momen ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk melakukan pembayaran. Dan harus benar-benar dimanfaatkan keringanan yang telah diberikan pemerintah,” imbuhnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami mengatakan, pemutihan kendaraan bermotor ini akan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh. Jadwal pemutihan kendaraan bermotor untuk masyarakat Aceh ini tidak berlangsung lama, yakni mulai 16 Maret hingga 16 Juni 2020.
Karena itu, Bustami meminta kepada masyarakat Aceh untuk bisa melakukan pembayaran selama masa pemutihan ini di kantor Samsat terdekat. “Kita ingin semua kendaraan di Aceh terdaftar. Apalagi saat ini, dari jumlah kurang lebih 1,2 juta kendaraan yang aktif, hanya 880 ribu yang bayar pajak,” sebutnya.
Kabid BPKA, Saumi Elfiza menambahkan, bagi kendaraan yang sudah menunggak selama lima sampai tujuh tahun diberikan keringanan cukup membayar empat tahun saja. Namun, bila menunggak satu sampai tiga tahun, tetap harus bayar seperti biasanya, hanya saja beban dendanya dihapuskan. “Pemutihan diatas lima sampai tujuh tahun dan seterusnya, cukup bayar empat tahun saja,” sebutnya.
Tak hanya menghapus denda pajak, selama masa pemutihan ini, biaya balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga dibebaskan, sekaligus beban dendanya. Tetapi, untuk pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya tetap harus dibayarkan, karena itu masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Biaya balik nama gratis, dan juga bebas denda. Kecuali STNK tetap bayar,” tutur Faumi.
Khusus untuk balik nama, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat, yaitu formulir permohonan (disediakan Samsat), kemudian BPKB, STNK, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing.