SinarPost.com, Banda Aceh – Petugas Polresta Banda Aceh berhasil menangkap empat pelaku penipuan dengan modus menggunakan batu merah delima yang bisa membawa kesaktian.
Keempat pelaku tersebut beraksi di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, sebelum berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh.
Penangkapan keempat pelaku tersebut, berdasarkan laporan para korban yang telah ditipu dengan modus batu merah delima yang dapat membawa kesaktian menggandakan uang/pendapatan penjualan.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK, Kanit Pidum Ipda M. Hadimas STrK dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH dalam konferensi pers yang digelar di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (5/3/2020).
“Keempat pelaku berasal dari Pekanbaru, Batam dan Sumatera Utara. Mereka telah melakukan penipuan terhadap para korban dan ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Senin (2/3/2020) malam,” ucap Kapolresta.
Para pelaku diantaranya berinisial AA (29), FA (45), BH (48) dan AM (54) yang memiliki peran berbeda–beda untuk membantu meyakinkan para korban guna membeli batu merah delima palsu yang mereka pertunjukan kepada korban.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Trisno turut menceritakan bagaimana cara para pelaku melakukan aksinya sehingga beberapa warga menjadi korban.
“Pelaku awalnya menemui salah satu korban dengan berpura–pura menanyakan alamat seseorang untuk menawarkan batu merah delima, kemudian datang dua orang pelaku lainnya berpura–pura tidak mengenal dan bergabung membahas penjualan batu delima tersebut dengan menjanjikan apabila batu merah delima itu terjual maka korban akan mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Namun, lanjut Trisno, korban tidak mau karena merasa bukan haknya, walaupun demikian pelaku tetap meyakinkan korban untuk kembali ke rumahnya dan mengambil uang sebesar 10 juta, emas 1 Mayam, dan 1 unit HP merk Nokia sebagai syarat penggunaan batu merah delima. Kemudian setelah korban mengambil barang-barang tersebut kemudian korban kembali ke TKP awal dan dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Inova milik pelaku, korban bersama tiga orang pelaku menuju ke mesjid sebagai syarat mengaktifkan ilmu yang ada dalam batu tersebut.
“Disini korban diperintahkan oleh pelaku untuk beribadah di Masjid dengan tujuan untuk mengaktifkan ilmu atau kesaktian yang ada di dalam batu merah delima tersebut. Setelah selesai ibadah, korban menyadari bahwa pelaku sudah pergi menggunakan mobil yang dipergunakan tadi,” sebut Trisno Riyanto.
Kapolresta menyebut, selain yang disebut di atas, ada beberapa korban lain yang berhasil ditipu oleh para pelaku. “Para korban mengalami kerugian yang berbeda dengan total keseluruhan berjumlah 500 juta sesuai dengan beberapa laporan polisi yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh,” pungkas Trisno.