SinarPost.com, Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi menyampaikan kebijakan baru Pemerintah Indonesia yang akan mulai berlaku pada Minggu 8 Maret pukul 00.00 WIB bagi para pendatang yang ingin menginjakkan kakinya di tanah airi.
Dalam kesempatan tersebut, Retno juga menyampaikan pemerintah akan terus memantau laporan perkembangan Virus Corona (Covid-19) di dunia yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia.
”Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menlu Retno di kantor Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Oleh karena itu, Menlu menyampaikan bahwa demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dari ketiga negara tersebut.
Pertama, pemerintah melarang masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke Iran seperti Kota Tehran, Qom, dan Gilan; Italia meliputi Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; Sementara pendatang dari Korea Selatan yang dilarang masuk ke Indonesia berasal dari Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.
Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
”Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” demikian pungkas Menlu RI Retno Marsudi di akhir pernyataannya.