SinarPost.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menangguhkan sementara masuknya wisatawan dari sejumlah negara, baik untuk tujuan ibadah umrah maupun sebatas kunjungan wisata.
Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona. Indonesia termasuk salah satu negara yang dilarang Arab Saudi masuk ke negaranya baik untuk wisata maupun menjalankan ibadah umrah.
Menteri Agama Fachrul Razi memahami dan menghormati kebijakan yang dikeluarkan Arab Saudi. Menurutnya, kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan kepentingan umat yang lebih besar. Saudi juga bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan masyarakatnya, sekaligus mengamankan kelangsungan ibadah haji pada Juni-Agustus 2020 mendatang.
“Saya sangat memahami kebijakan tersebut. Apalagi, kebijakan itu bertujuan untuk memberi perlindungan kepada jemaah. Kesehatan jemaah umrah kita adalah hal utama. Kami mengimbau agar calon jemaah umrah dapat memahami kebijakan Saudi dan sikap Pemerintah, demi kebaikan jemaah itu sendiri,” tegas Fachrul Razi di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan Arab Saudi tersebut, guna untuk mengantisipasi dampak kebijakan ini terhadap jemaah umrah.
Pernyataan resmi Pemerintah Indonesia disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas tentang Dampak Penghentian Sementara Ibadah Umrah Akibat Covid-19, di Kantor Menko PMK, Jakarta, Kamis (27/2).
Ada empat sikap yang diambil oleh Pemerintah Indonesia. “Pertama, Pemerintah Indonesia memahami keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berkaitan dengan penghentian sementara untuk pelaksanaan umrah dan atau ziarah,” kata Muhadjir Effendy.
Kedua, Pemerintah Indonesia juga memahami keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kepentingan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jamaah umrah dan ziarah.
Muhadjir yang didampingi oleh Menlu Retno Marsudi, Menag Fachrul Razi, dan Menhub Budi Karya, juga menyampaikan bahwa sikap ketiga yang saat ini diambil oleh Pemerintah Indonesia adalah dengan melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait beberapa hal.
“Antara lain agar jemaah yang sedang melakukan ibadah dapat melanjutkan ibadahnya. Bagi mereka yang sudah terlanjur atau akan mendarat juga agar diizinkan untuk melanjutkan ibadah atau ziarah,” tuturnya.
Keempat, Ia pun menyatakan bahwa pemerintah masih akan melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan tujuan semaksimal mungkin melindungi kepentingan calon jemaah. “Utamanya yang berkaitan dengan biro perjalanan, maskapai penerbangan, akomodasi seperti hotel, dan visa,” kata Muhadjir.
Sebagai catatan, Menko PMK mengungkapkan, jumlah jemaah umrah Indonesia dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah jemaah umrah Indonesia dalam kurun 2014-20125 berjumlah 649.000, meningkat di tahun 2015-2016 sebanyak 677.509.
“Naik lagi di 2016-2017 yaitu 876.246, kemudian melonjak signifikan di tahun 2017-2018 mencapai 1.005.336, dan menurun sedikit di tahun 2018-2019 menjadi 974.650 jemaah,” tuturnya.