SinarPost.com, Kuala Simpang – Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap tiga tersangka bandar narkoba serta mengamankan barang bukti (BB) 35 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kg.
Ketiga tersangka beserta barang bukti 35 kg sabu-sabu itu diamankan dalam sebuah penyergapan di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Geudong, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (26/2/2020) kemarin.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Aceh Tamiang, Kuala Simpang, Kamis (27/2). Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Waka Polres Kompol Muhammad Nuzir, S.Sos dan Kasat Narkoba Iptu Delyan Putra, SH.
Dalam keterangannya, AKBP Zulhir menjelaskan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut dilakukan pada Rabu (26/2), sekira pukul 15.00 WIB dengan melibatkan tiga lokasi yang berbeda yaitu Kampung Pekan Seruway Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, SPBU di Kecamatan Geudung Kabupaten Aceh Utara, dan SPBU di Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan terbut masing-masing atas nama HH Alias SN (44), pedagang, warga Desa Kede Bayu Kecamatan Syamtalira Kabupaten Aceh Utara, MB Alias BS (30), wiraswasta, warga Desa Blang Bayu Kecamatan Syamtalira Kabupaten Aceh Utara, dan MH Alias AM (32), petani, warga Dusun Punti Desa Punti Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur.
“Pengungkapan Kasus narkoba jenis sabu dimaksud berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada narkotika yang akan di kirim ke Kecamatan Geudong, Kabupaten Aceh Utara dari Kecamatan Seruway Aceh Tamiang sebanyak 2 Box ikan dengan menggunakan mobil,” katanya.
“Tim Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Delyan Putra dan KBO Ipda Hufiza Fahmi, SH mengikuti Mobil tersebut hingga di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Geudong, Kabupaten Aceh Utara, dan selanjutnya mobil di parkirkan di areal SPBU tersebut, tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang pelaku yaitu HH dan MB dengan mengenderai Mobil Daihatsu Grandmax, lalu keduanya memindahkan 2 buah Box ikan yang berisikan Narkotika jenis Sabu ke Mobil Grandmax, pada saat pelaku memindahkan 2buah Box ikan yang berisikan Sabu tersebut, tim oprasional Res Narkoba Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka tersebut,” jelas Kapolres Aceh Tamiang.
Ditambahkannya, setelah pelaku berhasail ditangkap kemudian dilakukan intrograsi di ruangan sat Narkoba Polres Aceh Utara. “HH mengakui bahwa Sabu tersebut adalah milik bosnya yang berada di Malaysia, dengan melalui Handphone ia disuruh untuk menerima Narkoba tersebut dan membagikannya kepada para pemesan yang ada di Aceh dan Medan,” AKBP Zulhir.
“Selanjutnya Tim Oprasional Sat Narkoba Aceh Tamiang menyuruh HH untuk menghubungi salah seorang pemesan Sabu yang bernama MH Aias AM. Tersangka HH menghubunginya dan disepakati untuk bertemu di SPBU di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Pada saat MH sampai di SPBU tetrsebut tim Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang langsung mengamankannya, selanjutnya ketiga pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang, guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Oprasional Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menyita Barang Bukti berupa 35 bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Hijau, yang diperkirakan 35 Kg. 1 Unit Minibus Pick Up Merk Daihatsu Grand Max BK 9579 DD, 1 Unit Sepmor merk Honda Vario BK 5152 KAB dan 4 buah Handphone.
Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup atau Pidana Penjara minimal 6 (Enam) tahun Penjara dan Pidana Denda Maksimum Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).