SinarPost.com, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus korupsi dana Desa dengan menangkap terduga pelaku ILM (41), seorang Penjabat (Pj) Keuchik Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakapolres Kompol Ahzan, S.Ik, SH, MSM mengatakan, tersangka menjabat sebagai Pj Keuchik selama satu tahun enam bulan sejak 2017 lalu.
“Pada tahun 2017, tersangka mengambil uang sebanyak tujuh kali, dari total anggaran dana desa Rp793.034.000 yang bersumber dari APBN 2017,” ujar Kompol Ahzan dalam konferensi pers pada Minggu (23/02/2020) kemarin di Mapolres setempat.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Indra T. Herlambang menambahkan, pengambilan uang dilakukan tersangka dengan cara memalsukan tanda tangan bendahara pada lembaran cek sebanyak empat kali yakni pada bulan September dua kali, Oktober satu kali dan Desember satu kali, dengan total anggaran sebesar Rp300 juta.
“Ditambah lagi yang diambil diketahui bendahara desa sebanyak tiga kali, penarikan pada bulan Agustus sekali dan Desember 2017 dua kali dengan total uang Rp110.275.000, namun uang tersebut setelah ditarik tidak diberikan kepada bendahara,” ujarnya.
Total dana desa yang dikuasai tersangka pada tahun 2017 sebanyak Rp 410.275.000. Sedangkan yang dikembalikan sebanyak Rp 85 juta setelah dipakai. “Jadi setelah kita audit, dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN), terhadap pengelolaan dana desa Gampong Matang Ulim, adanya kerugian negara senilai Rp361.480.000,” tutur Wakapolres Kompol Ahzan.
Ultimatum Keuchik
Pada kesempatan tersebut, Polres Lhokseumawe mengingatkan agar Kepala Desa (Keuchik) menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran dalam pengelolaannya.
“Kita mengingatkan kepada keuchik yang ada diwilayah hukum Polres Lhokseumawe agar menggunakan anggaran Desa sesuai tepat sasaran dan sesuai dengan kentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T. Herlambang, S.Ik.
Ia menambahkan, pihaknya akan turun melakukan asistensi atau penyelidikan dan pemeriksaan terhadap setiap dugaaan kasus penyelewengan Dana Desa dengan berkoordinasi para pihak terkait.
“Dari mulai saat ini sampai enam bulan kedepan tidak dilakukan perbaikan, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum keuchik yang menyalahi ketentuan,” pungkasnya.