SinarPost.com, Bekasi – Badan Legislasi (baleg) DPRK Aceh Besar melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi dalam rangka studi banding rancangan qanun (Raqan) tentang pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame, Kamis (20/2/2020).
Ketua Banleg DPRK Aceh Besar Rahmat Aulia, S.Pd.I menyampaikan bahwa dipilihnya Kota Bekasi sebagai kota rujukan karena memiliki beberapa kesamaan dengan Kabupaten Aceh Besar, salah satunya sebagai wilayah penyangga ibu kota. Jika Kabupaten Aceh Besar sebagai wilayah penopang Ibukota Provinsi Aceh yaitu Banda Aceh, maka Kota Bekasi juga sebagai salah satu kota penopang bagi Ibukota Negara Jakarta.
Selain itu, tambahnya, Kota Bekasi merupakan salah satu kota yang cukup pesat pertumbuhan ekonominya, terutama pertumbuhan dalam sektor jasa dan pelayanan. “Itu dapat dilihat dari terus bertambah PAD kota bekasi yang saat ini sudah mencapai 3 triliun dan APBD mencapai lebih dari 7 triliun rupiah, sebagaimana disampaikan langsung oleh Sekwan Kota Bekasi,” kata Rahmat Aulia.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Solihin, saat menerima kunjungan anggota Banleg DPRK Aceh Besar menuturkan, peningkatan PAD Bekasi yang cukup signifikan salah satunya berasal dari sektor pajak, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame yang terus tumbuh dan berkembang pesat di kota bekasi. “Untuk menggenjot penerimaan PAD dari sektor pajak, peran camat dan kades perlu difungsikan agar perda pajak berjalan optimal,” ujar Solihin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S.Pd mengharapkan agar rancangan Qanun pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame menjadi prioritas kerja Banleg untuk disempurnakan dan bisa segera di paripurnakan dalam waktu dekat. “Hasil Studi dan Kunjungan Kerja ini harus menjadi masukan penting untuk penyempurnaan Qanun kita di Aceh Besar,” ucap Iskandar Ali.
Ia juga berharap agar penerimaan pajak semakin meningkat setelah belakunya Qanun tersebut sebagai masukan daerah untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh Besar.
Dalam kunjungan ini turut hadir ketua dan seluruh anggota Banleg DPRK Aceh Besar antara lain Rahmat Aulia, Yusran Yunus, Muhibuddin (Ucok), Muslim M. Asyik, Ruslan Efendi, Juanda Djamal, Zarwatun Niam, serta di dampingi oleh sekwan Fata Muhammad dan kabag persidangan Ardiansyah.
Dari unsur DPPKD Aceh Besar dihadiri Kabid Pendapatan Asli Daerah T. Raja Hadi Ichsan dan Nisfiati dari unsur bagian hukum Setdakab Aceh Besar.