SinarPost.com, Langsa – Polres Langsa melalui Polsek Langsa Timur berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan menyita barang bukti (BB) 1 unit sepmor merk Yamaha Xeon warna merah.
Pelaku berinisial H (36) dibekuk pada pada Minggu (16/2/2020) sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Raya Medan – Banda Aceh, tepatnya di Gampong Baro Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa Timur, AKP Suparwanto S.H M.H, Minggu (17/02/2020) mengatakan, pelaku curanmor yang dibekuk merupakan warga Kampung Bukit Panjang Sa, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskan AKP Suparwanto, sepmor Yamaha Xeon nopol BL 6520 FN warna merah yang dicuri pelaku pada 16 Februari adalah milik Fauzi (39) yang sedang diparkirkan di pinggir jalan raya Medan – Banda Aceh, Gampong Baro Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama Pemko Langsa.
“Sebelumnya korban Fauzi menelepon personil Polsek Langsa Timur yang bahwasanya sepeda motornya dicuri dan telah mengamankan pelaku H, seketika menerima telepon tersebut personil piket Polsek Langsa Timur langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa,” jelasnya.
Akibat perbuatannyanya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara. Saat ini BB dan tersangka H diamankan di sel tahanan Mapolsek Langsa Timur.