SinarPost.com, Banda Aceh – H Mukti Umar terpilih sebagai Ketua Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kota Panton Labu menggantikan Hendra Nurdin.
Mukti Umar terpilih dalam musyawarah yang berlangsung di Aula Kecamatan Langkahan, pada Sabtu (15/2/2020). Sementara Waled Amiruddin Alba ditetapkan sebagai Sekretaris CDOB.
Musyawarah tersebut dihadiri langsung oleh koordinator dari lima Kecamatan yang meliputi Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kecamatan Langkahan, Kecamatan Seunuddon, Kecamatan Baktia, dan kecamatan Baktia Barat.
Selain itu, hadir juga Koordinator Jakarta, Koordinator Banda Aceh, Koordinator Lhokseumawe, Koordinator Dayah, Koordinator Forum Keuchik, tokoh mahsyarakat, dan kepala desa di lima kecamatan dimaksud.
Panitia pemekaran yang juga Koodinator Jakarta CDOB Kota Panton Labu, Munawar Khalil kepada SinarPost.com, Senin (17/2) menuturkan, pemilihan ketua baru CDOB bertujuan untuk peremajaan kepengurusan serta menjaga semangat dan kekompakan dalam mewujudkan lahirnya Pemerintahan Kota (Pemko) Panton Labu.
“Semua organisasi kan, tiap beberapa tahun sekali melakukan pergantian kepengurusan. Begitu juga dengan CDOB Kota Panton Labu, tujuannya adalah untuk peremajaan kepengurusan, peremajaan struktur dan terpenting menjaga semangat dan kekompakan bersama dalam mewujudkan Pemko Panton Labu,” ujar Munawar.
Dikatakannya, dalam musyawarah tersebut, selain memilih ketua baru, juga banyak hal lain yang dibahas berkaitan pemekaran CDOB Kota Panton Labu. Munawar menyebut, diantara yang dibahas adalah mengenai beberapa persyaratan yang masih kurang seperti master plan dan peta wilayah CDOB.
“Beberapa kekurangan ini disampaikan oleh pihak Kemendagri saat panitia pemekaran CDOB menyerahkan proposal ke Kemendagri beberapa waktu lalu. Saat itu, pihak Kemendagri membuka ruang diskusi dengan panitia CDOB, disini lah disampaikan beberapa persyaratan yang masih kurang,” terang Munawar Khalil.
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) ini menambahkan, masalah administrasi lain semuanya sudah dipenuhi oleh pantia pemekaran CDOB, seperti rekomendasi dari Bupati dan DPRK Aceh Utara, rekomendasi dari Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan lain sebagainya.