SinarPost.com, Lhoksukon – Kabar gembira datang untuk para Keuchik di Kabupaten Aceh Utara. Pasalnya mulai tahun 2020 gaji Keuchik di kabupaten ini naik secara signifikan.
Perihal kenaikan gaji Keuchik tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbup) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong di Aceh Utara.
Dalam Perbup itu tertulis bahwa gaji Keuchik mulai tahun 2020 menjadi Rp 2,426.640 per bulan dari sebelumnya Rp 1.209.000. Sedangkan gaji Sekdes yang non PNS naik menjadi Rp 2.224.420 dari sebelumnya Rp 840.000.
Selain gaji Keuchik dan Sekdes non PNS, gaji untuk perangkat desa juga meningkat.dari sebelumnya Rp 600 ribu menjadi Rp 1 juta.
Masing-masing, Keurani Cut Urusan Umum dan Perencanaan, Keurani Cut Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan dan Ulee Jurong.
Dalam perbup tersebut, juga disebutkan jumlah tunjangan tuha peut dan anggota tuha peut yaitu Rp 500 ribu dan Rp 450 ribu/bulan. Namun, untuk imam desa jumlah honorarium yang disebutkan per bulannya Rp 600 ribu. Selain itu, juga disebutkan honorarium staf/ operator komputer Rp 350 ribu perbulan.
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 yang menyebutkan tentang kenaikan gaji keuchik mulai berlaku pada Januari 2020.
“Perbup tersebut sudah mulai berlaku pada Januari 2020,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Aceh Utara Fakhrurradhi MH, Kamis (13/2/2020).
Disebutkan, jumlah gaji atau honor untuk keuchik, untuk perangkat desa, tuha peut dan imam desa serta operator komputer yang tersebut dalam perbup itu, sudah mengalami kenaikan jumlahnya dari sebelumnya.
“Dalam aturan, kenaikan gaji hanya disebutkan untuk keuchik dan perangkat desa saja setara PNS golongan II. Sedangkan imam desa dan tuha peut tidak termasuk perangkat desa, tapi lembaga desa. Meski demikian perangkat desa juga sudah naik gajinya,” ujar Fakhrurradhi.
[Sumber : Serambinews.com]