SinarPost.com, Banda Aceh – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Nagan Raya, Abdya dan Aceh Selatan sangat menyayangkan kondisi badan jalan yang baru siap diaspal di buluh suma Trumon.
Pengaspalan jalan lintas di buluh suma Trumon yang menghabiskan dana Otsus Aceh tahun anggaran t2019 sebesar Rp 19 Milyar lebih itu sangat memprihatinkan, hal itu disebabkan karena kondisi badan jalan yang baru selesai diaspal beberapa bulan lalu sudah mulai mengelupas dan rusak.
“Kalau dilihat dari alokasi dana yang dikucurkan rasanya mustahil dengan waktu yang sangat cepat badan jalan bisa rusak dan hancur,” kata Rahmad Kurniadi, S.H, Anggota YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (11/2/2020).
“Hal ini pasti disebabkan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis dan bahkan bisa dikatakan mengerjakan proyek asal jadi dengan semata-mata tujuannya keuntungan. Kalau dilihat dari ketebalan aspal yang sudah mengelupas itu ketebalannya sangat tipis sekali belum lagi dilihat hal-hal lainnya,” tambah Rahmad.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Bina Pratama Persada dengan konsultan pengawas PT. Nuansa Galaksi. Menurut Rahmad Kurniadi, dalam hal pngerjaan PT. Bina Pratama Persada adalah pihak yang harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan proyek dengan standar dan spesifikasi teknis yang sudah ada. Sedangkan dalam hal pengawasan untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis serta prosedur adalah tanggungjawab PT. Nuansa Galaksi.
“Seharusnya setiap tahap pekerjaan bisa dicek langsung bagaimana perkembangan dan apakah memang sudah sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan atau belum. Kalau sudah kejadian rusak seperti ini masyarakat pasti berasusmsi bahwa antara pihak pengerjaan dan pihak konsultan pengawasan dan semua pihak yang terkait dengan itu memang bermain mata dibelakang layar dalam hal proyek sebesar 19 M lebih itu,” pungkasnya.
Maka dari itu, YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya meminta kepada penegak hukum agar segera meminta keterangan Pokja yang sudah menetapkan PT. Bina Pratama Persada sebagai pemenang lelang, hal ini sangat perlu untuk memperjelaskan semua yang terkait dengan problem ini.
“Dalam hal ini kalau kita lihat secara mendalam seperti ada oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk hal-hal tertentu sehingga berdampak merugian negara. Ketika sudah ada dampak yang merugikan negara maka menurut hemat kami ini sudah masuk dalam kategori korupsi dan pihak berwenang yaitu kepolisian baik itu Polres Aceh Selatan atau Polda Aceh harus segera memanggil pihak-pihak terkait dengan proyek tersebut,” imbuhnya.