SinarPost.com, Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau lebih dikenal dengan sebutan Haji Uma mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 3 pedagang mie Aceh di Medan.
Seperti diketahui, ketiga pedagan mie Aceh telah ditahan di Polresta Medan terkait kasus baku hantam yang menewaskan Abadi Bangun, preman Medan di Delicous Café Mie Aceh Pasar Baru, Medan, beberapa waktu lalu.
Surat bernomor: 10.1/22/B-01/II/2020 diajukan Haji Uma kepada Kapolrestabes Medan perihal: Permohonan Penangguhan Penahanan Atas nama Mahyudi (38), Mursalin (32) dan Agussalim (32) yang ditandatangani di Jakarta tanggal 05 Februari 2020.
Surat permohonan penangguhan tahanan itu sendiri diantar langsung oleh Haji Uma kepada keluarga Mahyudi pada Sabtu (8/2/2020) di Medan.
“Kita berharap Kapolrestabes Medan dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga warga Aceh tersebut agar dapat berkumpul dengan keluarga masing-masing mengingat anak-anak mereka masih sangat kecil-kecil,” ungkap Haji Uma dalam keterangan tertulis yang diterima SinarPost.com, Selasa (11/2).
Haji Uma juga mengungkapkan bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kapolrestabes Medan, namun mengingat kasus yang menjerat ketiga warga Aceh tersebut murni pembelaan diri yang berujung tewasnya korban Abadi Bangun
Dalam persidangan nantinya Haji Uma juga berharap yang mulia Hakim dapat membebaskan ketiga warga Aceh tersebut mengingat kasus yang menimpa Mahyudi hingga menyebabkan tewasnya Abadi Bangun juga akan berlaku terbalik terhadap saudara Mahyudi jika tidak melakukan pembelaan diri.
“Apalagi Mahyudi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengelola usaha café mie Aceh dan tanggung jawabnya melindungi para pekerja,” pungkasnya.