SinarPost.com, Calang – Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Jaya, Rahmat Fuadi meyayangkan pelayanan Reskrim Polres Aceh Jaya.
Pasalnya institusi penegakan hukum itu menolak pelaporan dari keluarga korban amukan massa, Egusman (34), warga Gampong Tuwi Perya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya yang diduga dan dituduh mencuri emas pada salah satu Toko Emas di Pasar Keude Teunom, Selasa (4/2/2020) lalu.
Kejadian penghakiman jalanan itu terjadi di Gampong Blang Baro Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya. Sebagaimana keterangan orang tua (ayah) korban, Junaidi bahwasanya korban (Egusman) mengalami gangguan Jiwa.
Rahmat Fuadi yang kebetulan mendampingi langsung keluarga korban untuk membuat laporan pada Polres Aceh Jaya mengaku menyesalkan atas penolakan tersebut.
“Alasan pihak petugas menolak laporan karena pihak keluarga korban telah menjalani proses perdamaian dengan pemilik toko emas yang diduga dicuri oleh Egusman,” katanya.
Rahmat menjelaskan, keluarga korban ingin mencari keadilan dari para pelaku penganiaan yang main hakim sendiri terhadap anaknya. Karena akibat dari tindakan pengadilan jalanan itu anaknya Egusman mengalami babak belur dan tidak sadarkan diri, serta harus mendapatkan perawatan di RSUD Teuku Umar Calang.
“Padahal Proses Perdamaian dengan Pihak utama (pemilik toko Emas Bagah Tamita) itu tidak menghapuskan tindak pidana kepada pelaku penganiyanyaan,” ucap Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat menerangkan, tidak ada aturan satupun yang membenarkan polisi bisa menolak pengaduan masyarakat. Jika menurut mereka itu tidak cukup syarat, maka silahkan jawab dengan surat. “Harusnya laporan itu diterima dulu, misalkan tidak cukup syarat setelah dilidik, maka pihak kepolisian mengeluarkan SP3,” cetus Rahmat.
Sementara keluarga korban, kata Rahmat, sangat mengharapkan kepada pihak berwajib agar permasalahan ini dapat diusut tuntas. “Keluarga korban sangat berharap kasus ini diusut tuntas demi merasakan sebuah keadilan sebagai warga negara yang merdeka dimana hukum harus ditegakkan sebagai panglima.
“Dan kamipun bersedia melakukan pendampingan atas dasar dan rasa kemanusian. Dimana main hakim sendiri tidak ada peraturan dan perundangan yang berlaku yang membenarkan,” pungkas Rahmat dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu Rahmat juga menegaskan, jika Polres Aceh Jaya tetap tidak mau menerima laporan, maka pihaknya dan keluarga korban akan melaporkan persoalan ini ke Polda Aceh.
“Jika tetap juga tidak diterima laporannya, kita akan mencoba mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan ke Polda, supaya lebih jelas demi dan untuk mendapatkan sebuah keadilan dimata hukum. Hari ini Egusman yang jadi korban, kami tidak menginginkan kedepan tindakan penghakiman jalanan seperti ini terjadi dan menimpa serta memakan korban lainnya. Karena negara kita negara hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha saat dimintai keterangan mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak laporan tersebut melainkan diarahkan untuk melaporkan ke Polsek setempat.
“Untuk laporan kemarin sudah kita arahkan untuk dilaporkan ke Polsek pak, Tidak ada penolakan laporan,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Masih menurutnya, alasan diarahkan untuk dilaporkan ke Polsek karena pada hari kejadian sudah ada perdamaian antara pihak keluarga korban dan didampingi oleh Polsek Teunom.
“Karena dari korban diawal ada perdamaian antara korban dan pelaku dan semua di Teunom, maka kita arahkan ke Polsek pak,” pungkasnya.
[Mauly Harisman]