SinarPost.com, Banda Aceh – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Hamdani Mustika mengungkapkan kasus tindakan main hakim sendiri oleh beberapa oknum massa yang terjadi di Gampong Blang Baroe Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya bila tidak diproses hukum dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian khususnya Polres Aceh Jaya.
Apalagi kasus penghakiman jalanan yang menimpa Egusman (34), salah seorang warga Gampong Tuwi Perya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya yang menurut pengakuan orang tua korban dan geuchik gampong setempat memiliki riawayat gangguan jiwa.
Hamdani Mustika menuturkan, jika perlakuan penganiyanyaan para pelaku terhadap korban dianggap bukan merupakan tindak pidana maka dengan tidak langsung seakan-akan tindakan penghakiman dibenarkan secara konstitusi dan peraturan perundangan.
“Sejak kapan penghakiman jalanan oleh massa di negri ini dilegalkan dan tidak masuk dalam ranah pidana,” ujar Hamdani Mustika, mempertanyakan, Kamis (6/2/2020).
Terkait penolakan laporan keluarga korban oleh pihak Reskrim Polres Aceh Jaya dengan alasan sudah ada perdamaian dengan pemilik toko emas, sebagaimana laporan yang ia terima dari YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya, Hamdani sangat menyayangkan atas perihal tersebut. Harusnya kata Hamdani, polisi tidak boleh menolak pengaduan dan laporan masyarakat.
“Sangat kita sayangkan, dasar apa mereka tolak, harusnya laporan diterima dulu, kalau nanti setelah dilidik tidak cukup unsur sebagai delik aduan kan tinggal dikeluarkan SP3,” ucapnya
Ditegaskan Hamdani, terkait kasus tersebut pihaknya akan menyurati KOMNAS HAM demi sebuah rasa keadilan bagi keluarga korban. “Terkait penolakan laporan keluarga korban oleh Polres Aceh Jaya, maka pihaknya akan melaporkan ke Polda Aceh dan juga mengirim tembusan kepada Irwasda Mabes Polri,” pungkas Hamdani Mustika.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Jaya, Rahmat Fuadi meyayangkan pelayanan Reskrim Polres Aceh Jaya.
Pasalnya institusi penegakan hukum itu menolak pelaporan dari keluarga korban amukan massa, Egusman (34), warga Gampong Tuwi Perya Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya yang diduga dan dituduh mencuri emas pada salah satu Toko Emas di Pasar Keude Teunom, Selasa (4/2/2020) lalu.
Sementara itu, Kapolres Aceh Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha saat dimintai keterangan mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak laporan tersebut melainkan diarahkan untuk melaporkan ke Polsek setempat.
“Untuk laporan kemarin sudah kita arahkan untuk dilaporkan ke Polsek pak, Tidak ada penolakan laporan,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Masih menurutnya, alasan diarahkan untuk dilaporkan ke Polsek karena pada hari kejadian sudah ada perdamaian antara pihak keluarga korban dan didampingi oleh Polsek Teunom.
“Karena dari korban diawal ada perdamaian antara korban dan pelaku dan semua di Teunom, maka kita arahkan ke Polsek pak,” pungkasnya.
[Mauly Harisman]