SinarPost.com, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada sepeda motor.
Sistem tilang eloktronik diberlakukan sejak hari ini, Sabtu (1/2/2020) di ruas Jalan MH Sudirman – MH Thamrin. Meski belum menilang para pelanggar, kepolisian sudah memfoto atau mengcapture pelaku pelanggaran lalu lintas.
“Hari ini 1 Februari 2020, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE bagi pengendara sepeda motor sudah resmi diberlakukan,” tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Meskipun begitu, belum ada penindakan kepada pelanggar. Namun, petugas terus mengambil gambar sembari mensosialisasikan aturan tersebut.
“Hari ini dan besok untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor akan tercapture oleh kamera ETLE, namun belum dilakukan penilangan. Penilangan akan dimulai pada Senin (3/2/2020),” ungkap AKBP Fahri Siregar.
Petugas kepolisian masih berjaga dan memberikan sosialisasi aturan tilang elektronik kepada pengendara sepeda motor.