SinarPost.com, Washington – Proposal perdamaian di Timur Tengah yang diresmikan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang dikenal dengan ‘Kesepakatan Abad Ini’ memungkinkan Palestina menjadi sebuah negara yang mungkin diakui dan berdiri berdampingan dengan Isarel.
Namun proposal tersebut sejatinya tidak menempatkan Palestina benar-benar menjadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Pasalnya Palestina dilarang memiliki dan mengembangkan militer sendiri. Selain itu, proposal tersebut juga memberi kekuasaan bagi Israel untuk mendikte Negara Palestina serta menghancurkan setiap fasilitas militer yang dikembangkan Palestina tanpa persetujuan Israel. Visi Trump dalam proposal tersebut jelas-jelas berpihak pada Israel.
Dikutip SinarPost.com dari Russia Today, salah satu poin penting dari resolusi perdamaian dua negara (Palestina-Israel) yang dirancang Presiden AS Donald Trump adalah tentang masalah keamanan, dimana Negara Palestina harus didemiliterisasi sepenuhnya. Hal ini tentu sangat menguntungkan Israel.
“Solusi realistis akan memberi rakyat Palestina semua kekuatan untuk memerintah diri mereka sendiri tetapi bukan kekuatan untuk mengancam Israel. Karena itu, setiap negara Palestina harus didemiliterisasi sepenuhnya,” demikian bunyia awal dari visi proposal yang dirancang Donald Trump itu sebagaimana dikupas Russia Today dari 180 halaman ‘kesepakatan abad ini’ yang dirancang Trump.
Palestina juga tidak akan memiliki hak untuk “mengembangkan kemampuan militer atau paramiliter” tanpa persetujuan Israel. Selain itu Palestina juga akan dilarang dari segala jenis keamanan atau pengaturan diplomatik dengan negara lain tanpa persetujuan Israel.
Israel akan memiliki hak untuk “membongkar dan menghancurkan fasilitas apa pun di Negara Palestina yang digunakan untuk produksi senjata terlarang atau untuk tujuan permusuhan lainnya”. Selain itu Israel juga akan mempertahankan kendali atas “semua penyeberangan internasional ke Negara Palestina.” Juga, sebagai prasyarat untuk pengakuan, Otoritas Palestina harus membuang semua tindakan hukum yang tertunda atau direncanakan terhadap Israel, AS dan warga negara mereka di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional, Pengadilan Internasional, dan semua pengadilan lainnya.
Hal lain yang sangat merugikan Palestina dari ‘kesepakatan abad ini’ produk Presiden AS adalah Yerussalem akan tetap menjadi bagian utuh dari Israel, dimana Trump pada tahun 2017 telah mengakuinya sebagai Ibukota Israel.