SinarPost.com, Denpasar – Dua turis asal Rusia yang merupakan sepasang kekasih bukan hanya sekedar melancong ke Bali, Indonesia. Namum pasangan sejoli ini juga melakukan bisnis haram dengan menanam ganja di rumah kontrakan mereka.
Kedua pasangan sejoli atas nama Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) ini berhasil membudidayakan tanaman ganja berdasarkan ilmu yang diperoleh di internet. Mereka berdua menanam tumbuhan terlarang itu dengan cara hidroponik di rumah kontrakan Jalan Kaya Sari Nomor 23, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kegiatan ilegal yang dilakukan keduanya itu akhirnya terendus polisi. Setelah dilakukan pengintaian beberapa hari, pada Rabu (22/1/2020), rumah kontrakan mereka pun digerebek aparat Polresta Denpasar.
“Anggota kami melakukan pengawasan di sekitar kontrakan tersangka selama dua pekan. Termasuk mencurigai gerak gerik penghuni kontrakan,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, Senin (27/1/2020).
Disebutnya, saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan enam toples berisi tanaman ganja seberat 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah (ganja) dalam mangkok kecil, 2 timbangan elektrik, satu cerobong, satu alat pres, satu lampu ultraviolet, saringan, dan dua kipas angin.
Kemudian alat isap, alat pengukur suhu, saringan, delapan pot bunga, 13 pot kecil, 7 pot sedang, dua kantong tanah, 15 pot kecil, 4 alat siram tanaman, 17 pot sedang, 45 pot besar, corong plastik, 4 pot berisi tanah, tiga kotak plastik polibag.
Kombes Ruddi menjelaskan, tersangka menanam biji ganja dengan terlebih dahulu disemai di selembar kapas yang lembab kemudian disimpan dilemari yang tidak ada cahaya. Setelah tumbuh menyerupai kecambah, dipindahkan ke pot atau menggunakan metode hidroponik. Selanjutnya dibawa ke kamar khusus yang sudah dipasangi lampu ultraviolet.
“Setiap tiga bulan sekali tersangka memanen enam kilogram ganja dan dijual ke wisatawan asing,” pungkasnya.