SinarPost.com, Banda Aceh – Azhari Cage menyesalkan putusan hukum Pengadilan Negeri (PN) yang memvonis bersalah satu terdakwa pelaku pemukulan dirinya yang terjadi di depan Gedung DPRA saat aksi demonstrasi mahasiswa berujung kericuhan pada 15 Agustus 2019 lalu.
Juru Bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA) ini menyesalkan karena oknum polisi yang didakwa dan dihukum hanya 1 orang. Padahal, katanya, jelas yang terjadi saat itu adalah pengeroyokan, dimana pelaku pemukalan dirinya lebih dari satu orang.
“Yang kita laporkan adalah Didi Cs, tapi kenapa hanya satu orang yang diajukan ke sidang? Hal ini pernah saya tanyakan kepada penyidik tapi jawaban penyidik nanti akan berkembang dalam sidang, dan anehnya tersangka hanya didakwa penganiaan ringan padahal jelas-jelas saya dikoroyok,” ujar Azhari Cage dengan nada kecewa, Jumat (24/1/2020).
Seperti diketahui, kasus pemukulan yang menimpa Azahri terjadi saat ia masih menjabat sebagai Anggota sekaligus Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dalam video yang beredar saat itu, ia diduga mengalami kekerasan fisik atau pemukulan oleh beberapa oknum petugas keamanan saat berada di tengah-tengah kerumunan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.
Pada Jumat (24/1) dini hari tadi, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar persidangan terkait kasus pemukulan Azhari Cage tersebut. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Nani Sukmawati SH ini menghadirkan dan menyidangkan 1 orang terdakwa atas nama Didi.
Dalam amar putusannya, Hakim Nani Sukmawati menetapkan bahwa Didi terbukti bersalah atau terbukti malakukan penganiayaan terhadap mantan Ketua Komisi I DPR Aceh itu. Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan putusan 4 bulan masa percobaan terhadap terdakwa (Didi).
“Kalau kejadiannya atas masyarakat biasa sekali tonjok aja sudah ada denda hukuman yang jelas. Beginilah kalau yang kita hadapi adalah institusi hukum, padahal saya pada waktu dikeroyok itu sebagai anggota DPR Aceh yang mempunyai hak imunitas dan dilindungi secara undang-undang,” sesalnya.
“Ketika Anggota DPR Aceh saja diperlakukan seperti ini dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku hanya demikian, itupun satu orang, bagaimana bila kasus ini terjadi atas masyarakat biasa? Ini menjadi tanda tanya besar terhadap penegakan hukum di negeri ini khususnya Aceh,” tambah Azhari Cage, mempertanyakan.
Dalam hal ini, Azhari Cage mengaku keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut, tapi karna tidak dapat dilakukan upaya banding dengan sangat terpaksa ia harus menerima putusan tersebut.