SinarPost.com, Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe mengamankan oknum guru cabul yang terjadi di salah satu pesantren di kawasan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Oknum guru ngaji pelaku cabul ini berinisial MZF (26). Tersangka menyerahkan diri karena diduga telah mencabuli dua santri di pesantren tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Waka Polres Kompol Ahzan kepada awak media mengatakan, kejadian itu terjadi sejak November 2019 lalu. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap kedua korban di dalam kamar (bilik) pesantren.
“Kedua korban berinisial AZ (13) dan MFM (14). Korban AZ mengaku sudah lima kali dicabuli oleh tersangka, sementara seorang korban lagi lebih dari lima kali,” ungkap Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/1/2020).
Kompol Ahzan menambahkan, kejadian tersebut dilaporkan pada 16 Januari 2020. Menurut pengakuan korban AZ, perbuatan itu dilakukan tersangka bermula awal November 2019 lalu, saat dirinya tertidur di dalam kamar. Kemudian, dia merasa ada yang meraba di bagian kemaluannya, sehingga korban terkejut dan terbangun.
“Kemudian tersangka juga meminta korban untuk memuaskan nafsu birahinya dengan meminta korban membuat tersangka puas,” ujarnya.
Korban MFM juga mengaku tersangka melakukan aksi bejatnya pertama kali pada Desember 2019. “Kejadian kedua, tersangka langsung menyikap kain sarung korban hingga melakukan perbuatan yang tak senonoh,” tutur Ahzan.