Sinarpost.com, Banda Aceh – Upaya Pemerintah Republik Indonesia yang akan membentuk Undang-Undang baru yaitu Omnibus Law mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk para buruh di Aceh.
Dalam aksi damai yang berlangsung di Bundaran Simpang Lima dan Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Senin (20/12020), ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) dengan tegas menolak RUU Omnibus Law yang dinilai akan merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. Selain itu, Aliansi Buruh Aceh dalam aksinya juga menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan.
Ketua Aliansi Buruh Aceh, Saifulmar mengatakan, pembentukan Omnibus Law akan meleburkan sejumlah undang-undang yang ada, salah satunya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saifulmar menilai, UU No 13 Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum tenagakerjaan selama ini dinilainya sudah baik dan lengkap mengatur tentang dunia ketenagakerjaan di tanah air dan dapat diterima oleh semua kalangan (pangusaha dan pekerja).
“Rencana peleburan UU Nomor 13 Tahun 2003 ini, dikhawatirkan akan berdampak kepada penurunan kualitas kesejahteraan pekerja. Adapun sejumlah hal yang dikhawatirkan berdampak dari Omnibus Law diantaranya tentang upah minimum, pesangon, penggunaan outsourcing dan kontrak, penggunaan TKA unskill, jaminan sosial dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan berdasarkan UU 13 Tahun 2003,” ujarnya.
Sekedar informasi, pada akhir tahun 2019 yang lalu dunia ketenagakerjaan di Indonesia kembali diguncang oleh isu pemerintah yang akan membentuk Undang-Undang baru yaitu Omnibus Law. Sebagaimana pengertiannya, OmnibuS Law merupakan Undang-Undang Sapu Jagat (Undang-undang untuk segalanya).
Akan ada peleburan beberapa bahkan puluhan UU dijadikan satu kesatuan UU sehingga membuat regulasi semakin mudah guna menggenjot iklim investasi dan pemberdayaan ekonomi. OmnibuS Law dianggap sebagai UU yang fleksibel, khususnya dalam hal meningkatkan iklim investasi di tanah air, dimana akan ada ketonggaran-kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada investor.
Dalam aksinya, selain menolak pembentukan Omnibus Law, Aliansi Buruh Aceh juga mengkritik kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Hal lain yang membuat pekerja serta seluruh rakyat Indonesia ditindas oleh kebijakan pemerintah adalah dengan tetap diberlakukannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 yang lalu,” tegas Ketua Aliansi Buruh Aceh, Saifulmar.
Menurut Saifulmar, Negara seharusnya melindungi seluruh rakyat dengan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya tanpa harus merubah UU yang sudah baik, menyediakan fasilitas kesehatan gratis dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang melimpah dari Sabang sampai Meurauke, serta menekan harga-harga barang dan kebutuhan hidup lainnya sehingga terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai amanah UUD 1945 serta cita-cita para pendiri Bangsa.
”Negara kita adalah negara kuat apabila mampu mengelola sumber daya yang ada,, tapi kenyataannya negeri ini hampir tidak bisa berdiri tegak lagi diatas kaki sendiri,” sesalnya.
Berikut Pernyataan Sikap Aliansi Buruh Aceh (ABA) dalam aksi damai yang berlangsung di Banda Aceh pagi tadi:
- Menolak Omnibus Law yang merugikan pekerja dan rakyat
- Menolak kenaikan iuran BPJS
- Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengirimkan surat / rekomendasi untuk menolak RUU Omnibus
- Mendesak Pemerintah Aceh (Gubernur Aceh) untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur terhadap seluruh turunan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang