• Latest
  • Trending
Aliansi Buruh Aceh Tolak RUU Omnibus Law dan Kenaikan luran BPJS Kesehatan

Aliansi Buruh Aceh Tolak RUU Omnibus Law dan Kenaikan luran BPJS Kesehatan

20 Januari 2020
9 Tausiah MPU Aceh Terkait Tata Cara Shalat Idul Adha dan Berkurban di Masa Corona

Tausiyah MPU Aceh Tentang Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban

3 Juli 2022
Logika PAW Anggota Dewan Versus Aturan Hukum

Logika PAW Anggota Dewan Versus Aturan Hukum

3 Juli 2022
Pengembangan Desa Wisata, Disbudpar Aceh Siap Bantu Selesaikan Kendala Pelaku UMKM

Pengembangan Desa Wisata, Disbudpar Aceh Siap Bantu Selesaikan Kendala Pelaku UMKM

3 Juli 2022
Pemilu 2024, Golkar Abdya Incar Kursi Pimpinan DPRK

Pemilu 2024, Golkar Abdya Incar Kursi Pimpinan DPRK

3 Juli 2022
Jet Tempur Israel Serang Hamas di Jalur Gaza

Israel Tembak Jatuh Tiga Drone Hizbullah

3 Juli 2022
Jelang Milad Partai Aceh, DPW PA Banda Aceh, Muda Seudang Aceh serta Yayasan Al-Quds Lakukan Aksi Sosial

Jelang Milad Partai Aceh, DPW PA Banda Aceh, Muda Seudang Aceh serta Yayasan Al-Quds Lakukan Aksi Sosial

2 Juli 2022
Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Baitul Mal Aceh

Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Baitul Mal Aceh

1 Juli 2022
Mahasiswa FK UNAYA Lakukan Pengabdian di Gampong Rabeu Aceh Besar

Mahasiswa FK UNAYA Lakukan Pengabdian di Gampong Rabeu Aceh Besar

1 Juli 2022
Gubernur Nova Tanggapi Pendapat Banggar DPRA, Begini Penjelasannya

Gubernur Nova Tanggapi Pendapat Banggar DPRA, Begini Penjelasannya

1 Juli 2022
MenPAN-RB Tegaskan ASN Tidak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, Termasuk FPI

MenPAN RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
Dihadapan Putin, Jokowi Minta Rusia Jamin Keamanan Jalur Ekspor Pangan Ukraina

Dihadapan Putin, Jokowi Minta Rusia Jamin Keamanan Jalur Ekspor Pangan Ukraina

1 Juli 2022
Daftar Pejabat Pemko Banda Aceh yang Dilantik Jelang Berakhirnya Jabatan Aminullah

Daftar Pejabat Pemko Banda Aceh yang Dilantik Jelang Berakhirnya Jabatan Aminullah

30 Juni 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Minggu, Juli 3, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home News

Aliansi Buruh Aceh Tolak RUU Omnibus Law dan Kenaikan luran BPJS Kesehatan

by Redaksi
2 tahun ago
in News, Umum
Aliansi Buruh Aceh Tolak RUU Omnibus Law dan Kenaikan luran BPJS Kesehatan

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin (kiri) menerima petisi dari Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang menolak RUU Omnibus Law.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Sinarpost.com, Banda Aceh – Upaya Pemerintah Republik Indonesia yang akan membentuk Undang-Undang baru yaitu Omnibus Law mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk para buruh di Aceh.

Dalam aksi damai yang berlangsung di Bundaran Simpang Lima dan Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Senin (20/12020), ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) dengan tegas menolak RUU Omnibus Law yang dinilai akan merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. Selain itu, Aliansi Buruh Aceh dalam aksinya juga menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan.

BERITATERKAIT

Gubernur Nova Tanggapi Pendapat Banggar DPRA, Begini Penjelasannya

Kabar Duka, Anggota DPR Aceh Jauhari Amin Meninggal Dunia

Ketua DPRA Ajak ASN Sukseskan Imunisasi Anak

Pansus DPRA Beberkan Sejumlah Masalah dari LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021

Ketua Aliansi Buruh Aceh, Saifulmar mengatakan, pembentukan Omnibus Law akan meleburkan sejumlah undang-undang yang ada, salah satunya adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saifulmar menilai, UU No 13 Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum tenagakerjaan selama ini dinilainya sudah baik dan lengkap mengatur tentang dunia ketenagakerjaan di tanah air dan dapat diterima oleh semua kalangan (pangusaha dan pekerja).

“Rencana peleburan UU Nomor 13 Tahun 2003 ini, dikhawatirkan akan berdampak kepada penurunan kualitas kesejahteraan pekerja. Adapun sejumlah hal yang dikhawatirkan berdampak dari Omnibus Law diantaranya tentang upah minimum, pesangon, penggunaan outsourcing dan kontrak, penggunaan TKA unskill, jaminan sosial dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan berdasarkan UU 13 Tahun 2003,” ujarnya.

Sekedar informasi, pada akhir tahun 2019 yang lalu dunia ketenagakerjaan di Indonesia kembali diguncang oleh isu pemerintah yang akan membentuk Undang-Undang baru yaitu Omnibus Law. Sebagaimana pengertiannya, OmnibuS Law merupakan Undang-Undang Sapu Jagat (Undang-undang untuk segalanya).

Akan ada peleburan beberapa bahkan puluhan UU dijadikan satu kesatuan UU sehingga membuat regulasi semakin mudah guna menggenjot iklim investasi dan pemberdayaan ekonomi. OmnibuS Law dianggap sebagai UU yang fleksibel, khususnya dalam hal meningkatkan iklim investasi di tanah air, dimana akan ada ketonggaran-kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada investor.

Dalam aksinya, selain menolak pembentukan Omnibus Law, Aliansi Buruh Aceh juga mengkritik kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Hal lain yang membuat pekerja serta seluruh rakyat Indonesia ditindas oleh kebijakan pemerintah adalah dengan tetap diberlakukannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 yang lalu,” tegas Ketua Aliansi Buruh Aceh, Saifulmar.

Menurut Saifulmar, Negara seharusnya melindungi seluruh rakyat dengan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya tanpa harus merubah UU yang sudah baik, menyediakan fasilitas kesehatan gratis dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang melimpah dari Sabang sampai Meurauke, serta menekan harga-harga barang dan kebutuhan hidup lainnya sehingga terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai amanah UUD 1945 serta cita-cita para pendiri Bangsa.

”Negara kita adalah negara kuat apabila mampu mengelola sumber daya yang ada,, tapi kenyataannya negeri ini hampir tidak bisa berdiri tegak lagi diatas kaki sendiri,” sesalnya.

Berikut Pernyataan Sikap Aliansi Buruh Aceh (ABA) dalam aksi damai yang berlangsung di Banda Aceh pagi tadi:

  1. Menolak Omnibus Law yang merugikan pekerja dan rakyat
  2. Menolak kenaikan iuran BPJS
  3. Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengirimkan surat / rekomendasi untuk menolak RUU Omnibus
  4. Mendesak Pemerintah Aceh (Gubernur Aceh) untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur terhadap seluruh turunan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Tags: Aliansi Buruh AcehBPJS kesehatanDPR AcehOmnibus LawRUU Omnibus Law
Share204Tweet127Send
Previous Post

Banjir Bandang di Bengkulu, 7 Orang Meninggal Dunia, 3 Hilang

Next Post

Polisi Selidiki Perempuan yang Ngaku Bisa Undang Malaikat dan Nabi

Related Posts

Pengembangan Desa Wisata, Disbudpar Aceh Siap Bantu Selesaikan Kendala Pelaku UMKM

Pengembangan Desa Wisata, Disbudpar Aceh Siap Bantu Selesaikan Kendala Pelaku UMKM

3 Juli 2022
Jelang Milad Partai Aceh, DPW PA Banda Aceh, Muda Seudang Aceh serta Yayasan Al-Quds Lakukan Aksi Sosial

Jelang Milad Partai Aceh, DPW PA Banda Aceh, Muda Seudang Aceh serta Yayasan Al-Quds Lakukan Aksi Sosial

2 Juli 2022
Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Baitul Mal Aceh

Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Baitul Mal Aceh

1 Juli 2022
Ini Para Pemenang Lomba Artikel Ilmiah dan Fotografi Yayasan Geutanyoe

Ini Para Pemenang Lomba Artikel Ilmiah dan Fotografi Yayasan Geutanyoe

29 Juni 2022
Next Post
Polisi Selidiki Perempuan yang Ngaku Bisa Undang Malaikat dan Nabi

Polisi Selidiki Perempuan yang Ngaku Bisa Undang Malaikat dan Nabi

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Tausiyah MPU Aceh Tentang Pelaksanaan Idul Adha dan Qurban
  • Logika PAW Anggota Dewan Versus Aturan Hukum
  • Pengembangan Desa Wisata, Disbudpar Aceh Siap Bantu Selesaikan Kendala Pelaku UMKM
  • Pemilu 2024, Golkar Abdya Incar Kursi Pimpinan DPRK
  • Israel Tembak Jatuh Tiga Drone Hizbullah
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In