SinarPost.com, Banda Aceh – Kisah pilu dialami keluarga Hamdan (45 tahun). Ia bersama istri dan 5 orang anaknya diusir dari rumahnya di Gampong Meunasah Beutong, Kemukiman Lamlhom, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Pengusiran ini dilatarbelakangi hal sepele, yakni berawal dari sebatang pohon jambu. Saat itu (tahun 2018), istri dari Hamdan, Atriani (40) meminta kepada ibu Rohana yang merupakan tetangganya agar memotong sebagian dahan pohon jambu yang sudah mengenai atap rumahnya. Permintaan Atriani bukan disahuti dengan baik oleh Rohana, namun malah disambut dengan kata-kata kasar, hingga menimbulkan cekcok mulut.
“Tetangga kami ini tidak mengindahkan permintaan agar sebagian dahan pohon jambunya dipotong, malah istri saya dimarahi dengan kata-kata kasar sehingga terjadi cekcok mulut. Imbasnya, keluarga dari Ibu Rohana kemudian menyerang rumah kami hingga beberapa titik rumah kami mengalami kerusakan. Selain itu istri saya juga mengalami penganiayaan, dan anak kami mengalami syok dengan peristiwa ini,” ujar Hamdan didampingi istrinya, di Banda Aceh, Minggu (19/1/2020).
Hamdan menuturkan, kasus tersebut sejatinya sudah ditangani oleh pihak kepolisian dari Polres Aceh Besar, namun tiba-tiba pada awal Januari 2020, pihaknya mendapat pemberitahuan untuk meninggalkan rumahnya di Gampong Meunasah Beutong terhitung 30 Januari 2020.
“Pengusiran ini tentu tidak bisa kami terima begitu saja. Pasalnya perangkat desa mengeluarkan kebijakan secara sepihak, tanpa meminta klarifikasi kepada kami, dan tiba-tiba kami diusir begitu saja dengan memberi tenggat waktu selama 30 hari (1-30 Januari 2020). KTP kami memang di Gampong Lamboro Sebun (tetangga Gampong Meunasah Beutong), tapi rumah yang kami tempati ini adalah rumah warisan Ayah saya, yang sebelum tsunami menjabat Keuchik Gampong Beutong. Dan kami tinggal disini sudah lama, sejak pasca tsunami,” tegas Hamdan.
Hamdan juga tidak menerima keberadaan istri dan dirinya selama ini dituding sering melakukan masalah dengan warga setempat. Ia mengaku, memang telah terjadi keributan dengan tetangganya, Rohana, sebagaimana yang diulas di atas, namun dituding sering bermasalah dengan warga itu sama sekali tidak benar. Selain itu, tudingan tidak pernah melapor selama tinggal disana juga tidak masuk akal, karena pihaknya sudah menetap disana sejak pasca tsunami, dan proses pindahnya juga sudah jauh hari dilaporkan, yaitu saat pemerintahan desa periode-periode sebelumnya.
“Kami juga tidak pernah melakukan tindakan kriminal lainnya selama tinggal di Gampong Beutong, ini bisa dicek di catatan kepolisian. Malah kami yang menerima teror dan penganiayaan. Setiap ada acara gampong, orang meninggal, kami juga tetap mengikuti adat layaknya seperti warga lainnya. Karenanya kami menolak untuk pindah karena alasannya tidak logis, kami akan tetap tinggal disana karena itu rumah kami. Apalagi kami disuruh pindah secara sepihak, kami tidak pernah diminta klarifikasi dalam masalah ini,” ungkapnya.
Dalam surat yang dikeluarkan Pemerintah Gampong Meunasah Beutung, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, dengan jelas disebutkan bahwa meminta Atriani dan keluarga untuk pindah dari gampong tersebut. Surat tertanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani langsung oleh Keuchik Abdurrahman itu menyebut, keputasan meminta keluarga Hamdan pindah dari Gampong Meunasah Beutong berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat perangkat gampong beserta tokoh masyarakat tanggal 27 Desember 2019.
“Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami sepakat agar saudari Atriani beserta keluarga tidak dibolehkan bertempat tinggal dalam wilayah Gampong Meunasah Beutong Kemukiman Lamlhom Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar”. “Memberi waktu selama 30 hari kepada Saudari Atriani untuk pindah dari Gampong Meunasah Beutong terhitung dari tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 30 Januari 2020”. Demikian dua poin dari sejumlah butir surat keputusan yang dikeluarkan perangkat Gampong Meunasah beutong.
Dalam surat “pengusiran” itu juga disebutkan, apabila pada tanggal tersebut diatas masih bertempat tinggal dalam wilayah gampong dimaksud, maka pemerintah Gampong Meunasah Beutong tidak akan bertanggung jawab apabila ada sikap anarkis yang dilakukan warga terhadap keluarga Hamdam ini.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapat konfirmasi terkait masalah tersebut dari pihak Keuchik Gampong Meunasah Beutong, Kecamatan Lhoknga. Tanggapan Keuchik Meunasah Beutong akan dimuat diberita selanjutnya.
Berikut isi lengkap surat keputusan Gampong Meunasah Beutong: