• Latest
  • Trending
Miris! Gara-gara Hal Sepele, Warga Lhoknga Ini ‘Diusir’ dari Rumahnya Sendiri

Miris! Gara-gara Hal Sepele, Warga Lhoknga Ini ‘Diusir’ dari Rumahnya Sendiri

19 Januari 2020
Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

27 Mei 2022
Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

27 Mei 2022
Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

27 Mei 2022
Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

27 Mei 2022
Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

26 Mei 2022
Pemerintah Aceh Promosikan UMKM dan Pariwisata di Bali

Pemerintah Aceh Promosikan UMKM dan Pariwisata di Bali

26 Mei 2022
Korban Tewas Runtuhnya Gedung 10 Lantai di Iran Bertambah Jadi 18 Orang

Korban Tewas Runtuhnya Gedung 10 Lantai di Iran Bertambah Jadi 18 Orang

26 Mei 2022
Avanza Tabrak Kawanan Lembu di Pidie, Tiga Ekor Mati di Tempat

Avanza Tabrak Kawanan Lembu di Pidie, Tiga Ekor Mati di Tempat

25 Mei 2022
Kemenag Aceh dan Acer Indonesia Jalin Kerjasama Transformasi Pendidikan Berbasis Digital

Kemenag Aceh dan Acer Indonesia Jalin Kerjasama Transformasi Pendidikan Berbasis Digital

25 Mei 2022
Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Wakil Ketua DPRA Tekankan Tak Ada Pihak yang Bermain

Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Wakil Ketua DPRA Tekankan Tak Ada Pihak yang Bermain

25 Mei 2022
Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Blora Bahas Pemugaran Makam Pocut Meurah Intan

Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Blora Bahas Pemugaran Makam Pocut Meurah Intan

25 Mei 2022
Wakil Ketua DPRA Safaruddin Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Manggeng

Wakil Ketua DPRA Safaruddin Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Manggeng

27 Mei 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 28, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home News

Miris! Gara-gara Hal Sepele, Warga Lhoknga Ini ‘Diusir’ dari Rumahnya Sendiri

by Redaksi
2 tahun ago
in News, Umum
Miris! Gara-gara Hal Sepele, Warga Lhoknga Ini ‘Diusir’ dari Rumahnya Sendiri

Hamdan (45), saat menunjukkan surat keputusan gampong tentang "pengusiran" keluarganya dari Gampong Meunasah Beutong, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Banda Aceh – Kisah pilu dialami keluarga Hamdan (45 tahun). Ia bersama istri dan 5 orang anaknya diusir dari rumahnya di Gampong Meunasah Beutong, Kemukiman Lamlhom, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Pengusiran ini dilatarbelakangi hal sepele, yakni berawal dari sebatang pohon jambu. Saat itu (tahun 2018), istri dari Hamdan, Atriani (40) meminta kepada ibu Rohana yang merupakan tetangganya agar memotong sebagian dahan pohon jambu yang sudah mengenai atap rumahnya. Permintaan Atriani bukan disahuti dengan baik oleh Rohana, namun malah disambut dengan kata-kata kasar, hingga menimbulkan cekcok mulut.

BERITATERKAIT

Kasus Penembakan Indrapuri, Pengamat Minta Semua Pihak Jaga Perdamaian Aceh

Dua Warga Aceh Besar Tewas Ditembak OTK, Begini Kronologinya

Rebutan Cewek, Remaja Aceh Besar Terlibat Duel Berdarah

Tiga Remaja Aceh Besar Ditangkap Karena Perkosa Teman, Begini Kronologinya

“Tetangga kami ini tidak mengindahkan permintaan agar sebagian dahan pohon jambunya dipotong, malah istri saya dimarahi dengan kata-kata kasar sehingga terjadi cekcok mulut. Imbasnya, keluarga dari Ibu Rohana kemudian menyerang rumah kami hingga beberapa titik rumah kami mengalami kerusakan. Selain itu istri saya juga mengalami penganiayaan, dan anak kami mengalami syok dengan peristiwa ini,” ujar Hamdan didampingi istrinya, di Banda Aceh, Minggu (19/1/2020).

Hamdan menuturkan, kasus tersebut sejatinya sudah ditangani oleh pihak kepolisian dari Polres Aceh Besar, namun tiba-tiba pada awal Januari 2020, pihaknya mendapat pemberitahuan untuk meninggalkan rumahnya di Gampong Meunasah Beutong terhitung 30 Januari 2020.

“Pengusiran ini tentu tidak bisa kami terima begitu saja. Pasalnya perangkat desa mengeluarkan kebijakan secara sepihak, tanpa meminta klarifikasi kepada kami, dan tiba-tiba kami diusir begitu saja dengan memberi tenggat waktu selama 30 hari (1-30 Januari 2020). KTP kami memang di Gampong Lamboro Sebun (tetangga Gampong Meunasah Beutong), tapi rumah yang kami tempati ini adalah rumah warisan Ayah saya, yang sebelum tsunami menjabat Keuchik Gampong Beutong. Dan kami tinggal disini sudah lama, sejak pasca tsunami,” tegas Hamdan.

Hamdan juga tidak menerima keberadaan istri dan dirinya selama ini dituding sering melakukan masalah dengan warga setempat. Ia mengaku, memang telah terjadi keributan dengan tetangganya, Rohana, sebagaimana yang diulas di atas, namun dituding sering bermasalah dengan warga itu sama sekali tidak benar. Selain itu, tudingan tidak pernah melapor selama tinggal disana juga tidak masuk akal, karena pihaknya sudah menetap disana sejak pasca tsunami, dan proses pindahnya juga sudah jauh hari dilaporkan, yaitu saat pemerintahan desa periode-periode sebelumnya.

“Kami juga tidak pernah melakukan tindakan kriminal lainnya selama tinggal di Gampong Beutong, ini bisa dicek di catatan kepolisian. Malah kami yang menerima teror dan penganiayaan. Setiap ada acara gampong, orang meninggal, kami juga tetap mengikuti adat layaknya seperti warga lainnya. Karenanya kami menolak untuk pindah karena alasannya tidak logis, kami akan tetap tinggal disana karena itu rumah kami. Apalagi kami disuruh pindah secara sepihak, kami tidak pernah diminta klarifikasi dalam masalah ini,” ungkapnya.

Dalam surat yang dikeluarkan Pemerintah Gampong Meunasah Beutung, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, dengan jelas disebutkan bahwa meminta Atriani dan keluarga untuk pindah dari gampong tersebut. Surat tertanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani langsung oleh Keuchik Abdurrahman itu menyebut, keputasan meminta keluarga Hamdan pindah dari Gampong Meunasah Beutong berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat perangkat gampong beserta tokoh masyarakat tanggal 27 Desember 2019.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami sepakat agar saudari Atriani beserta keluarga tidak dibolehkan bertempat tinggal dalam wilayah Gampong Meunasah Beutong Kemukiman Lamlhom Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar”. “Memberi waktu selama 30 hari kepada Saudari Atriani untuk pindah dari Gampong Meunasah Beutong terhitung dari tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 30 Januari 2020”. Demikian dua poin dari sejumlah butir surat keputusan yang dikeluarkan perangkat Gampong Meunasah beutong.

Dalam surat “pengusiran” itu juga disebutkan, apabila pada tanggal tersebut diatas masih bertempat tinggal dalam wilayah gampong dimaksud, maka pemerintah Gampong Meunasah Beutong tidak akan bertanggung jawab apabila ada sikap anarkis yang dilakukan warga terhadap keluarga Hamdam ini.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapat konfirmasi terkait masalah tersebut dari pihak Keuchik Gampong Meunasah Beutong, Kecamatan Lhoknga. Tanggapan Keuchik Meunasah Beutong akan dimuat diberita selanjutnya.

Berikut isi lengkap surat keputusan Gampong Meunasah Beutong:

 

Tags: Aceh besarKecamatan LhokngaKemukiman LamlhomMeunasah BeutongPengusiran Warga
Share259Tweet162Send
Previous Post

Bertolak ke Labuan Bajo, Jokowi Akan Tinjau Proyek Pariwisata Super Prioritas

Next Post

Bupati Bireuen Saifannur Meninggal Dunia

Related Posts

Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

27 Mei 2022
Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Blora Bahas Pemugaran Makam Pocut Meurah Intan

Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Blora Bahas Pemugaran Makam Pocut Meurah Intan

25 Mei 2022
Nasir Djamil Minta Kepolisian Bergerak Cepat Usut Tuduhan PMI Jual Darah

Nasir Djamil Minta Kepolisian Bergerak Cepat Usut Tuduhan PMI Jual Darah

24 Mei 2022
Irjen Pol Agung Makbul Dorong Milenial Berani Laporkan Pungli dan Hidup Sederhana

Irjen Pol Agung Makbul: Jaga Damai Aceh dengan Pemerintahan Tanpa Korupsi

22 Mei 2022
Next Post
Bupati Bireuen Saifannur Meninggal Dunia

Bupati Bireuen Saifannur Meninggal Dunia

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya
  • Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia
  • Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta
  • Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki
  • Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In