SinarPost.com, Lhoksukon – Pengedar sabu di Aceh kian hari semakin parah. Peredaran barang haram tersebut kini tidak hanya digeluti oleh orang dewasa namun sudah merambah di kalangan pelajar.
Di Aceh Utara, seorang pelajar berinisal HB (15) harus berurusan dengan hukum karena melakukan bisnis barang haram itu. Dikutip dari laman berita Polres Aceh Utara, HB ditangkap Polisi di Gampong Meunasah Mee Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, pada Senin (13/1/2020).
Ia ditangkap karena kepemilikan 5 paket narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Saat ini tersangka ditahan di Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Muhammad Daud mengatakan bahwa HB masih berstatus siswa kelas II SMP.
“Dari hasil pemeriksaan, HB mengaku sabu yang ada padanya merupakan barang titipan seorang pria dewasa berinisial MIH. HB mengaku diupah Rp 50 ribu oleh MIH untuk menyerahkan sabu kepada pembeli yang datang,” ujarnya.
AKP M Daud menambahkan, hasil pemeriksaan urine HB juga dinyatakan positif sabu yang diakui oleh HB diberikan gratis oleh MIH yang kini jadi DPO pihaknya.
“HB kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.