SinarPost.com, Jakarta – Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), atas nama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk atas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.
Tak hanya menggugat ke MK, dua mahasiswa UKI itu turut membandingkan perlakuan polisi kepadanya yang ditilang karena tak menyalakan lampu motor di siang hari. Selain itu, mahasiswa tersebut juga mempertanyakan sikap polisi yang tidak menilang Presiden Joko Widodo (Jokowi) meski tidak menyalakan lampu motor di siang hari.
Polri mengatakan aturan berkendara menyalakan motor di siang hari demi meminimalisir angka kecelakaan. Sementara dua mahasiswa di atas menggugat karena di sisi lain Presiden Jokowi tak ditilang meski mengenderai motor di jalan raya tanpa menyalakan lampu.
“Bagus. Kita tunggu proses di MK. Nah, data Polri bicara kecelakaan lalu lintas oleh sepeda motor karena faktor manusia cukup banyak yakni 60 %. Maka diterapkan itu untuk meminimalisir kecelakaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, sebagaimana dikutip dari laman Humas.polri.go.id, Selasa (14/1/2020).
Terkait Presiden Jokowi, Brigjen Argo menjelaskan bahwa polisi punya kewenangan untuk tidak menilang Presiden karena Presiden adalah simbol negara. Apalagi, Presiden Jokowi juga dikawal oleh Paspampres dan polisi.
“Presiden itu orang nomor satu di Indonesia. Kemudian kemana-mana ada pengawalan. Namanya simbol negara kita perlu kawal,” ucapnya.