SinarPost.com, Banda Aceh – Posisi Wakil Gubernur Aceh sudah mengalami kekosongan hampir 1,5 tahun sejak Nova Iriansyah ditetapkan sebagai Plt Gubernur Aceh pada Senin (9/7/2018), untuk mengambil alih kepemimpinan Aceh pasca Irawandi Yusuf ditahan KPK.
Meski KPK sudah menahan Gubernur Aceh Non-Aktif itu sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli 2018 dalam kasus dugaan korupsi dana Otsus Aceh, namun sampai hari ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Irwandi Yusuf masih berada di persimpangan jalan, antara bebas dan tidak. Lamanya ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, telah berimbas terhadap roda Pemerintahan Aceh. Pasalnya Nova Iriansyah (Plt Gubernur) harus memimpin Aceh seorang diri.
Hal ini membuat Partai Daerah Aceh (PDA), salah satu partai pengusung pasangan Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah pada Pilkada 2017 lalu, angkat bicara. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDA, Tgk Muhibussabri menyatakan sangat berharap Irwandi Yusuf bebas. Pun demikian, pria yang akrab disapa Abi Muhib ini menghimbau semua partai pengusung Irwandi – Nova untuk segera membuka diskusi perihal posisi Wakil Gubernur Aceh.
“Kita berharap Irwandi Yusuf bisa bebas, tapi diskusi masalah Wakil Gubernur juga harus bergulir. Kenapa saya katakan demikian, karena waktunya yang sudah sangat lama,” ujar Abi Muhib menjawab wartawan saat berbincang-bincang di salah satu warung kopi di seputaran Banda Aceh, Senin (13/1/2020).
Mantan Anggota DPR Aceh ini mengatakan, dirinya sebagai Ketua Umum Partai PDA punya hak membicarakan masalah ini karena PDA merupakan salah satu partai pengusung Irwandi – Nova. Namun demikian, tegas Abi Muhib, saat ia mengutarakan diskursus tentang Wakil Gubernur bukan berarti dirinya berambisi terhadap posisi tersebut.
“Perlu dicatat, PDA merupakan salah satu partai pengusung dan berhak mempertanyakan ini. Kalau saya menyuarakan diskursus tentang masalah Wakil Gubernur bukan berarti PDA mengincar posisi itu, tapi yang terpenting adalah adanya komunikasi (diskusi) antar sesama partai pengusung. Masalah siapa dan bagaimana kriteria calon seorang Wakil Gubernur, ini yang harus kita bicarakan dan disepakati bersama,” ungkapnya.
“Jujur, sebagai partai pengusung saya mengharapkan Bang Wandi bebas, karena ini menyangkut moral partai pengusung. Namun karena masalah ini juga sudah berlarut sangat lama, perlu adanya pembicaraan semua partai pengusung tentang mengenai kriteria calon Wakil Gubernur. Semua partai pengusung baik PDA, Demokrat, PNA, PKB dan PDIP, semuanya berhak mengusung calon sesuai kriteria yang disepakati. Kalau sudah ada kesepakatan mari sama-sama kita membahasnya lebih lanjut dengan Plt Gubernur Pak Nova,” sambungnya.
Menurut Abi Muhib, diskusi masalah posisi Wakil Gubernur Aceh penting andai sewaktu-waktu Bang Wandi dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bebas, maka antara partai pengusung dan Plt Gubernur sudah ada calonnya, sehingga tidak lagi memakan waktu panjang dalam pemilihan sosok Wakil Gubernur Aceh. “Kalau sudah disepakati bersama tinggal ditetapkan nantinya,” tegas Ketua Umum Partai PDA itu
“Tapi kalau kita bahas pasca adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, kan akan memakan waktu yang panjang lagi sehingga dengan sendirinya makin memperpanjang kekosongan posisi Wakil Gubernur yang tentunya berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan Aceh. Menurut saya makin cepat makin bagus, tapi bukan berarti kita bicara seperti ini karena ambisius, tidak,” pungkasnya.