• Latest
  • Trending
  • All
Kementerian Agama Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya

Kementerian Agama Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya

10 Januari 2020
DPR Minta Pertamina Jelaskan Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite

Fraksi PKS Minta Badan Usaha Jangan Semena-mena Naikan Harga BBM

3 Oktober 2023
Iran Terlibat Bom Beirut yang Tewaskan 241 Tentara AS dan 58 Tentara Prancis?

Iran Terlibat Bom Beirut yang Tewaskan 241 Tentara AS dan 58 Tentara Prancis?

3 Oktober 2023
Anies Serukan Perubahan di Depan Ribuan Warga Jam’iyyah Thoriqoh Syadziliyyah Kebumen

Anies Serukan Perubahan di Depan Ribuan Warga Jam’iyyah Thoriqoh Syadziliyyah Kebumen

3 Oktober 2023
Pj Gubenur Harapkan Sinergitas KAHMI dan Forhati dalam Pembangunan Aceh

Pj Gubenur Harapkan Sinergitas KAHMI dan Forhati dalam Pembangunan Aceh

3 Oktober 2023
Pengurus KAHMI Aceh 2022-2027 Resmi Dilantik, Prof Syamsul Rijal Jabat Koordinator Presidium

Pengurus KAHMI Aceh 2022-2027 Resmi Dilantik, Prof Syamsul Rijal Jabat Koordinator Presidium

3 Oktober 2023
Penanganan Longsoran, Jalan Banda Aceh—Calang Akan Ditutup Total, Ini Jadwalnya

Penanganan Longsoran, Jalan Banda Aceh—Calang Akan Ditutup Total, Ini Jadwalnya

2 Oktober 2023
Jokowi Resmikan Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jokowi Resmikan Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung

2 Oktober 2023
Turki Kirim Peringatan Keras ke Yunani, Siap Membalas Setiap Provokasi

Ankara Dihantam Bom Bunuh Diri, Erdogan: Teroris Tak Bisa Hancurkan Turki

2 Oktober 2023
Gelar Diskusi Publik, Srikandi PP Banda Aceh Ingin Perempuan Pilih Pemimpin Berintegritas

Gelar Diskusi Publik, Srikandi PP Banda Aceh Ingin Perempuan Pilih Pemimpin Berintegritas

1 Oktober 2023
UMKM Paguyuban SRC Lhokseumawe Hadirkan Bazar Sembako Murah

UMKM Paguyuban SRC Lhokseumawe Hadirkan Bazar Sembako Murah

1 Oktober 2023
Hasil Sprint Race MotoGP Jepang dan Klasemen Sementara

Jorge Martin Asapi Bagnaia di MotoGP Jepang, Perebutan Juara Duni Kian Sengit

1 Oktober 2023
APBA-P 2023 Disahkan, Pj Gubernur Apresiasi DPRA

APBA-P 2023 Disahkan, Pj Gubernur Apresiasi DPRA

1 Oktober 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Oktober 4, 2023
SinarPost.com
  • BERITA
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Umum
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Sport
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
      • Kampus
    • Pariwisata
  • Khazanah
    • Islami
    • Histori
    • Sosok
    • Artikel
    • Opini
    • Editorial
  • Foto
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Umum

Kementerian Agama Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya

by Redaksi
10 Januari 2020
in Umum
Kementerian Agama Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftarnya

M. Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

SinarPost.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Demikian disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, M. Arfi Hatim, di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

BeritaTerkait

Fraksi PKS Minta Badan Usaha Jangan Semena-mena Naikan Harga BBM

Iran Terlibat Bom Beirut yang Tewaskan 241 Tentara AS dan 58 Tentara Prancis?

Anies Serukan Perubahan di Depan Ribuan Warga Jam’iyyah Thoriqoh Syadziliyyah Kebumen

Arfi menegaskan, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Menurutnya, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” tegasnya.

Sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.

Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:
1. PT. Madani Mitra Mulia,
2. PT. Kayangan Mandiri Utama,
3. PT. Witami Prabuana Cipta,
4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel,
5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana,
6. PT. Alharam Wisata Illah,
7. PT. Hijau Tumbuh Kembang,
8. PT. Fahmul Fauzy,
9. PT. Kalam Imran Farok Tours,
10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan
11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.

Share232Tweet145Send

Related Posts

Pj Gubenur Harapkan Sinergitas KAHMI dan Forhati dalam Pembangunan Aceh

Pj Gubenur Harapkan Sinergitas KAHMI dan Forhati dalam Pembangunan Aceh

by Redaksi
3 Oktober 2023
0

Pj Gubenur Harapkan Sinergitas KAHMI dan Forhati dalam Pembangunan Aceh

Pengurus KAHMI Aceh 2022-2027 Resmi Dilantik, Prof Syamsul Rijal Jabat Koordinator Presidium

Pengurus KAHMI Aceh 2022-2027 Resmi Dilantik, Prof Syamsul Rijal Jabat Koordinator Presidium

by Redaksi
3 Oktober 2023
0

Pengurus KAHMI Aceh 2022-2027 Resmi Dilantik, Prof Syamsul Rijal Jabat Koordinator Presidium

Gelar Diskusi Publik, Srikandi PP Banda Aceh Ingin Perempuan Pilih Pemimpin Berintegritas

Gelar Diskusi Publik, Srikandi PP Banda Aceh Ingin Perempuan Pilih Pemimpin Berintegritas

by Redaksi
1 Oktober 2023
0

Gelar Diskusi Publik, Srikandi PP Banda Aceh Ingin Perempuan Pilih Pemimpin Berintegritas

UMKM Paguyuban SRC Lhokseumawe Hadirkan Bazar Sembako Murah

UMKM Paguyuban SRC Lhokseumawe Hadirkan Bazar Sembako Murah

by Redaksi
1 Oktober 2023
0

UMKM yang tergabung dalam Paguyuban SRC Lhokseumawe Hadirkan Bazar Sembako Murah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Tangkap Wanita Gowes Berpakaian Seksi

Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Tangkap Wanita Gowes Berpakaian Seksi

6 Juli 2020
Pesawat Lionair Pengangkut Tim Medis Meledak, Semua Penumpang Tewas

Pesawat Lionair Pengangkut Tim Medis Meledak, Semua Penumpang Tewas

30 Maret 2020
Mengenal Asnawi, Putra Aceh yang Jadi Paspampres Sejak 2013 yang Lalu

Mengenal Asnawi, Putra Aceh yang Jadi Paspampres Sejak 2013 yang Lalu

2 Maret 2020
PTUN Tolak Gugatan PT EMM, Haekal Afifa Putuskan Mundur dari Tim Pemenangan Jokowi di Aceh

PTUN Tolak Gugatan PT EMM, Haekal Afifa Putuskan Mundur dari Tim Pemenangan Jokowi di Aceh

0
Abu Razak: Pemberangkatan Umrah 100 Ulama Aceh Bentuk Kedermawanan Surya Paloh

Abu Razak: Pemberangkatan Umrah 100 Ulama Aceh Bentuk Kedermawanan Surya Paloh

0
KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

0
DPR Minta Pertamina Jelaskan Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite

Fraksi PKS Minta Badan Usaha Jangan Semena-mena Naikan Harga BBM

3 Oktober 2023
Iran Terlibat Bom Beirut yang Tewaskan 241 Tentara AS dan 58 Tentara Prancis?

Iran Terlibat Bom Beirut yang Tewaskan 241 Tentara AS dan 58 Tentara Prancis?

3 Oktober 2023
Anies Serukan Perubahan di Depan Ribuan Warga Jam’iyyah Thoriqoh Syadziliyyah Kebumen

Anies Serukan Perubahan di Depan Ribuan Warga Jam’iyyah Thoriqoh Syadziliyyah Kebumen

3 Oktober 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Copyright © 2023 Sinarpost.com.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Umum
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Sport
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
      • Kampus
    • Pariwisata
  • Khazanah
    • Islami
    • Histori
    • Sosok
    • Artikel
    • Opini
    • Editorial
  • Foto

Copyright © 2023 Sinarpost.com.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In