SinarPost.com, Lhoksukon – Kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara meningkat. Sepanjang tahun 2019 yang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara tercatat sebanyak 23 Kasus, meningkat 14 kasus dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama sebagaimana dikutip dari portal berita Polres Aceh Utara, tribratanewsacehutara, Selasa (31/12/2019).
“Secara keseluruhan kasus yang ditangani Unit PPA sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 47 kasus, meningkat daripada tahun 2018 yang tercatat sebanyak 35 kasus atau bertambah sekitar 30 persen,” ujar AKP Adhitya.
Ia merincikan, dari 47 kasus yang ditangani pada tahun 2019, 7 diantaranya adalah kasus pemerkosaan, 23 kasus cabul, 2 kasus KDRT. kemudian penganiayaan 6 kasus, 2 kasus Nikah siri dan kasus lainnya sebanyak 7 kasus.
Dia menambahkan, penanganan kasus di tahun 2019, 13 diantaranya dinyatakan P21.
“10 kasus selesai secara ADR (Alternative Dispute Resolution) yakni proses penyelesaian perkara diluar pengadilan, 17 kasus proses sidik, sidik 5 kasus, dan 2 kasus dilimpahkan ke Polres lain,” pungkas Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama.