SinarPost.com, Banda Aceh – Menyoroti persoalan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh bersama DPRA pada tanggal 25 September 2019 lalu, namun belum dipublikasi ke masyarakat oleh Pemerintah Aceh.
Lembaga Kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) melakukan kajian serta perbandingan seputar besaran APBD seluruh provinsi dan perkembangan angka kemiskinan seluruh provinsi di Indonesia.
Hasil analisa IDeAS dari publikasi “Statistik Keuangan Pemerintah Provinsi” dan publikasi “Analisis Kemiskinan Makro di Indonesia Tahun 2019” dari laman resmi situs BPS RI, Aceh masuk lima besar provinsi yang memiliki APBD terbesar dari 34 provinsi di Indonesia.
Namun, tingginya APBD tersebut yang mencapai Rp 17,327 triliun (APBA-P 2019) masih belum mampu mengatasi persoalan utama di Aceh, yaitu tingginya angka kemiskinan yang masih berada pada posisi ke-6 sebagai provinsi termiskin di Indonesia sekaligus provinsi pertama termiskin di Sumatera.
Dari dua kondisi yang kontra produktif tersebut, IDeAS coba memetakan beberapa pengeluaran belanja Pemerintah Aceh berdasarkan dokumen Qanun Aceh Nomor 03/2018 Tentang APBA 2019, Pergub Aceh Nomor 133/2018 Tentang Penjabaran APBA 2019 serta Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh dari laman resmi situs SIRUP LKPP RI (www sirup.lkpp.go.id)
“Beberapa temuan kami dalam Pergub Penjabaran APBA 2019 Nomor 133/2018 yaitu; Belanja Tidak Langsung Pegawai Rp. 2,534 Triliun, Belanja Perjalanan Dinas seluruh SKPA mencapai Rp.413 Miliar, Belanja Jasa Kantor Rp.461 M, Belanja Makan Minum mencapai Rp.125 M, Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Rp.49 M, Belanja Pakaian Dinas Rp 23 M, Belanja Beasiswa Pendidikan PNS Rp.9,3 M dan berbagai belanja kebutuhan aparatur birokrasi lainnya serta Belanja Pengadaan Mobil Dinas senilai Rp.100 miliar lebih di 33 SKPA yang pernah kami publikasi pada 17 November lalu ke publik,” kata Direktur IDeAS, Munzami Hs dalam penjelasan tertulisnya yang diterima SinarPost.com, di Banda Aceh, Selasa (31/12/2019).
Hasil pantauan IDeAS dari seluruh provinsi di Indonesia, Belanja Langsung Pegawai Pemerintah Aceh senilai Rp.784 miliar dan merupakan Belanja Langsung Pegawai tertinggi ke-3 di Indonesia setelah DKI Jakarta (3,3 T) dan Jawa Timur (909 M).
“Dengan publikasi rincian tersebut, publik dapat mengetahui berapa banyak beban anggaran APBA yang terserap untuk membiayai birokrasi pemerintahan Aceh. Namun, semua rincian itu baru berdasarkan APBA murni tahun 2019, kami memprediksi dalam APBA Perubahan 2019 justru lebih tinggi lagi,” ujar Munzami.
Sampai hari ini (31/12), lanjutnya, Pemerintah Aceh masih belum berani mempublikasi dokumen APBA-P 2019. “Hal tersebut tentu menjadi tanda tanya besar mengapa nota keuangan tersebut tidak dipublikasi oleh Pemerintah Aceh, sementara dalam PP 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Pasal 214 PP tersebut dengan jelas diperintahkan bahwa Pemerintah daerah wajib mempublikasi informasi keuangan daerah kepada masyarakat,” ungkap alumni Fakultas Ekonomi Unsyiah itu.
“Kami meminta Plt Gubernur Aceh beserta DPR Aceh agar segera memerintahkan SKPA terkait untuk mempublikasi dokumen APBA-P 2019 dan dokumen APBA 2020 agar dapat diakses oleh publik, baik melalui media massa (cetak/online) atau situs web Pemerintah Aceh agar masyarakat dapat mengetahui apa saja rincian kegiatan penggunaan anggaran rakyat yang masih dalam “Black Box” tersebut,” pungkasnya.