SinarPost.com, Banda Aceh – Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Polem Muda Ahmad Yani Senin (30/12/2019) sekira pukul 15.00 WIB mendatangi Mapolda Aceh.
Kedatangan Polem bersama segenap pengurus DPP Forkab yang juga didampingi pengacaranya di Polda Aceh, guna melaporkan media Afnews.co.id yang dinilai telah melanggar UU pokok pers tahun 1999 dan UU IT tahun 2016 atas pemberitaan yang telah menyudutkan dirinya.
T.M. Mirza, SH kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari Polem Muda Ahmad Yani telah resmi membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Aceh dengan nomor : Reg/221/XXI/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus.
“Iya benar tadi kami bersama klien kami sudah membuat laporan di Polda, laporan tersebut diterima oleh Brigadir Yenni Sahara,” ungkap Mirza.