SinarPost.com, Semarang – Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Provinsi Jawa Tengah. Sidak dilakukan ke kantor travel umrah yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ada tiga travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dihentikan operasionalnya oleh Satgas Umrah. Ketiga travel Non PPIU tersebut adalah PT. ABI, PT. SS dan BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun di Jawa Tengah, dan tidak memiliki izin sebagai PPIU.
Tim Satgas Umrah meminta para pengelola Travel tersebut untuk menghentikan operasional sebagai penyelenggara ibadah umrah.
“Satgas telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris. Dan ini tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” tegas Ketua Tim Satgas, M. Ali Zakiyuddin, di Semarang, Jum’at (27/12/2019)
Sidak dilakukan ke lokasi-lokasi travel Satgas Umrah Jawa Tengah yang terdiri dari unsur Kemenag Pusat dan Kanwil setempat, PPATK, BPKN, Kemendag, Kepolisian Daerah, Dinas Pariwisata dan Satpol PP Jawa Tengah.
Selain di Semarang, petugas juga melakukan sidak ke Garut, Jawa Barat. Di Garut Satgas Umrah juga menemukan biro perjalanan yang tidak memiliki izin sebagai PPIU, namun melakukan kegiatan penerimaan pendaftaran dan pemberangkatan jemaah umrah.
Biro perjalanan tersebut adalah PT. AGM yang beralamat di Jl. Semarang, Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul.