SinarPost.com, Banda Aceh – Tim Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian 28 kendaraan bermotor yang melibatkan 8 tersangka. Kasus ini diungkap selama Operasi Sikat Rencong Tahap II di wilayah hukum Polresta Banda Aceh selama 20 hari dari 1-20 Desember 2019.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK didampingi Kanit V Ranmor Iptu Bambang Junianto, saat konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (26/12/2019) mengatakan, dalam Operasi Sikat Rencong tersebut berhasil diungkap 28 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 29 Barang Bukti berupa seluruhnya Sepeda motor.
“Dari 29 unit sepeda motor, satu diantaranya merupakan hasil temuan. Jumlah tersangka 8 orang, dan saat ini kami hadirkan keseluruhan tersangka dan barang bukti sebagai hasil akhir Ops Sikat Rencong 2019 tahap ke II,” ujar M. Taufiq.
Satu unit sepeda motor hasil temuan dilapangan yaitu Honda Supra X BL 5835 PW yang sudah digantikan nomor polisinya dengan nomor rangka : MHJ1JB91128K219899 dan Nomor mesin JB91E1218461.
Untuk modus , kata Taufiq, pelaku masih menggunakan cara lama yaitu dengan merusak kunci dan menggunakan kunci T serta merusak kunci sepeda motor. “Kendaraan curian tersebut dijual dengan kisaran rata-rata 1,5 – 3 juta per unit,” ungkapnya.
“Selain mengamankan para tersangka, kita juga mengamankan barang bukti dari berbagai wilayah, baik Banda Aceh, Gayo Luwes, Kutacane, dan Takengon,” tambah Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Taufiq menyebutkan, 8 tersangka itu berinisial AA (39) warga Kecamatan Teunom Aceh Jaya, PN (27) warga Kuala Trang Nagan Raya, JH (47) warga Seunagan Nagan Raya, HM (28) warga Mandina Sumatera Utara, BV (26) warga Keudah Banda Aceh, YH (27) warga Blang Geudong Nagan Raya, AR (44) warga Sawang Mane Nagan Raya, dan MM (34) warga Indrajaya Pidie.
Menurut Taufiq, 8 tersangka ditangkap di tempat berbeda, yakni Banda Aceh, Gayo Luwes, Kutacane, dan Takengon. Namun, semua mereka terlibat kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Para tersangka tersebut melanggar pasal terkait pencurian dan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal Lima tahun penjara.
“Kita mengimbau kepada masyarakat apabila ada kehilangan kendaraan berdasarkan jenis kendaraan yang dimaksudkan itu, maka silakan datang ke Polresta Banda Aceh dengan membawa surat-suratnya dan nanti akan dilakukan proses pengembalian barang bukti tersebut, dan pengembaliannya kita jamin gratis,” pungkas Taufiq.