SinarPost.com, Jantho – Sekitar tiga ribu lebih eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang kini terhimpun dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) menggelar silaturrami akbar di Kompleks Makam Pendiri GAM Hasan Tiro, Gampong Meureu, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Senin (23/12/2019).
Pertemuan yang dihadiri Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar, mantan Panglima GAM Muzakir Manaf (Mualem), para petinggi KPA serta ribuan eks pasukan GAM se Aceh ini disepakati beberapa poin penting, terkait keberlanjutan perdamaian GAM dengan Pemerintah Republik Indonesia atau dikenal dengan MoU Helsinki.
Pernyataan sikap eks GAM (KPA) se Aceh yang disepakati dalam pertemuan tersebut dibacakan langsung di atas panggung oleh Ketua KPA/PA wilayah Pidie, Sarjani Abdullah yang didampingi mantan Kombatan GAM Muharram Idris dan Azhari Cagee.
Berikut bunyi pernyataan sikap eks GAM/KPA se Aceh:
1. Kepada Pemerintah Pusat diharapkan supaya merealisasikan semua ketentuan yang termuat dalam perlanjian damai Mou Helsinki dan harus menjadi Dasar hukum dalam tatakelola Pemerintahan Rakyat Aceh sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.
2. Kepada Eksekutif dan Legeslatif Aceh sesegera mungkin merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan Prinsip-prinsip Universal Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Konvenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sesuai poin MoU Helsinki 1.4.2.
3. Pemerintah (Indonesia) dan Pemerintah Aceh agar segera memberikan perhatian penuh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh dan mengikuti Perjanjian Damai yang telah disepakati antara Pemerintah RI dan GAM yang berjuang dan meng-iklaskan diri untuk keadilan dan kesejahteraan Rakyat Aceh seluruhnya.
Pernyataan sikap bersama tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian utama Pemerintah Republik Indonesia untuk menuntaskan seluruh butir perjanjian MoU Helsinki yang disepakati bersama pada 15 Agustus 2005 silam di Helsinki, Finlandia.
Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh mantan Panglima GAM atau Ketua KPA Pusat Muzakir Manaf (Mualem), Wakil Ketua KPA Pusat Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), Zulkarnaini bin Hamzah (Ketua Mualimin Aceh). Juga ditandatangani oleh mantan Panglima GAM dari 17 Wilayah Aceh, Ketua KPA dari 23 Kabupaten/Kota se Aceh, dan oleh seluruh jajaran GAM eks Tripoli.