SinarPost.com, Lhoksukon – HS (22), warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, yang mencoba melakukan pemerkosaan terhadap istri TNI beinisial M (33), sejak sepekan lalu menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, HS terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
“Saat kita mintai keterangan, ngomongnya ngelantur. Selain itu, pihak keluarga juga datang ke kita dan menjelaskan bahwa HS memiliki riwayat penyakit jiwa,” ujar Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, melalui KBO Reskrim Aiptu Dapot Situmorang, Senin (16/12/2019).
Kata Dapot, observasi kejiwaan akan berlangsung selama 14 hari. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari RSJ Banda Aceh. “Kita menunggu hasil visum psikiatrikum dulu baru kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan HS (22) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap M (33) seorang ibu Rumah tangga yang juga merupakan istri seorang anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama melalui Kaur Bin Opsnal Aiptu Dapot Situmorang mengatakan, percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir jalan Gampong Reudeup Kecamatan Lhoksukon.
“Kejadian percobaan pemerkosaan ini diketahui seorang saksi dari jarak sekitar 100 meter karena mendengar jeritan korban, melihat ada orang (saksi) yang mendekat, pelaku kabur melarikan diri ke semak-semak kebun sawit.” ujar Aiptu Dapot.
Walaupun sempat kabur, namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh TNI Brigif 25/Siwah dibantu warga saat bersembunyi disemak-semak kebun sawit yang tidak seberapa jauh dari lokasi kejadian. Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 Bulan Kurungan atau 175 Hukuman Cambuk.