SinarPost.com, Banda Aceh – Kaukus Peduli Aceh (KPA) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk serius mengimplementasikan Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Memorandum Of Understanding(MOU) Helsinki.
“Ini tugas mereka, jangan sampai UUPA hanya jadi pajangan dan MOU Jelsinki hanya bagian dari kenangan,” tegas Ketua Umum Kaukus Peduli Aceh, Muhammad Hasbar Kuba dalam keterangan tertulis yang diterima SinarPost.com, Selasa (17/12/2019).
Dalam hal ini, KPA menuntut realisasi hal-hal yang memang menjadi kebutuhan rakyat Aceh, salah satunya seperti yang tertuang dalam UUPA Pasal 228 ayat 1 tentang pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM di Aceh.
“Namun dalam implementasinya, sampai hari ini belum ada lembaga peradilan khusus untuk Hak Asasi Manusia di Aceh. Ini sangat disayangkan,” umgkap Hasbar, yang juga mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry.
Disebutnya, dalam masa konflik Aceh sangat banyak pelanggaran HAM berat yang terjadi di bumk Serambi Mekkah seperti korban penyiksaan dan penindasan di Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, dan lain sebagainya.
“Tapi kenyatannya, sampai hari ini para korban penindasan itu belum mendapatkan kepastian hukum dari Pemerintah Aceh. Atau kita melirik ke korban pembantaian di Gampong Jambo Geupok Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, yang sampai hari ini jika kita kesana masih saja para korban berlinang air mata karena tidak ada kepastian hukum dari pemerintah dan penegak hukum di Serambi Mekkah tercinta,” sebut Hasbar.
“Seharusnya DPRA dan Pemerintah Aceh serius mewujudkan kepastian hukum bagi mereka korban penindasan dimasa konflik, belum lagi korban yang kehilangan harta benda, saat ke lapangan kami menjumpai para korban yang ada dicabut giginya dengan Tang, dipotong payudaranya, dimasukkan senjata api ke kemaluannya dan pelanggaran-pelanggaran HAM berat lainnya yang kalau kita ceritakan mengiris hati menyayat jantung,” tuturnya.
Meski demikian, lanjut Hasbar, sudah 14 tahun perdamaian Aceh, namum kedamaian yang hakiki belum didapatkan oleh para korban penindasan. Dia mendesak Pemerintah Aceh dan Dewan DPRA untuk serius menuntaskan dan membuka siapa dalang dibalik penindasan terhadap rakyat Aceh ini.
“Karena pembantaian yang dilakukan di Aceh masa lalu sangat Massive dan terstruktur sehingga di beberapa tempat yang berbeda mempunyai pola penindasan yang sama. Harapan kami sebagai rakyat Aceh tentu Pemerintah Aceh segera mewujudkan realisasi ini,” harap Hasbar.
“Semoga pemerintah Aceh mendengar harapan rakyat Aceh, karena sebagai warga negara yang bernaung dalam bingkai negera hukum, dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat’ sudah saatnya pemerintah mendengar aspirasi rakyat untuk kemaslahatan ummat,” demikian tutup Ketua Umum Kaukus Peduli Aceh (KPA).