SinarPost.com, Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali mengeluarkan seruan bersama yang berisi larangan perayan tahun baru 2020.
Ada Tiga poin didapatkan dalam seruan yang ditandatangani oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Seruan bersama ini dikeluarkan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam di wilayah Aceh Besar.
“Ini merupakan salah satu keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjalankan syariat Islam,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini di Jantho, Senin (16/12/2019).
Selain itu, ia mengatakan bahwa seruan seperti ini bukan hanya momentum tahun baru saja. “Tapi, program ini terus kita lakukan seperti, program penguatan aqidah dan program gampong bersyariat Islam,” ujarnya
Berikut isi seruan lengkap larangan merayakan tahun baru yang dikeluarkan Pemkab Aceh Besar:
- Dimintakan kepada masyarakat Aceh Besar agar pada malam tahun baru Masehi 2020, untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat, seperti kembang api, pesta miras, pesta narkotika, membakar mercon/petasan, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan dan permainan-permainan yang tidak bermanfaat.
- Dilarang memperjualbelikan mercon, kembang api, terompet dan sejenisnya.
- Mari kita memperkokoh persatuan dan meningkatkan kepedulian serta menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar syariat Islam.