SinarPost.com, Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Daud Pakeh meminta Travel perjalanan umrah yang ada di Serambi Mekkah untuk segera mengurus izin resmi di Kantor Kemenag Aceh.
Dia menyebut, saat ini masih banyak Travel yang mengurusi perjalanan umrah tapi belum mengantongi izin resmi dari Kemenag. Karenanya, ia meminta pengelola Travel agar segera mengurus izin resmi agar tidak dianggap ilegal.
“Kita menghimbau pengelola Travel yang belum mengantongin izin resmi untuk segera melakukan pengurusannya di Kantor Kemenag Aceh,” ujar Daud Pakeh kepada wartawan di sela-selat kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) tahun 2019 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Minggu (15/12/2019).
“Sementara masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah kita minta agar jeli memilih Travel. Penting bagi masyarakat untuk memilih Travel yang sudah mengatongi izin resmi guna menghindari penipuan dan masalah lainnya yang mungkin muncul dikemudian hari,” pesannya.
Daud Pakeh menuturkan, pihaknya di jajaran Kemenag Aceh terus berupaya meningkatkan layanan bagi calon jemaah haji dan juga umrah secara profesional, termasuk pendataan Travel yang ada di Aceh. Hal ini dilakukan untuk memberi keamanan dan kenyamanan kepada semua pihak berkepentingan baik masyarakat maupun pengelola Travel.
Karena, Daud Pakeh kembali meminta pihak pengelola Travel agar segera mengurus izin resmi ke Kemenag Aceh sehingga keberadaannya resmi alias tidak ilegal. Ditegaskannya, bila ada Travel tak berizin resmi dan ‘bermain nakal’ maka ranahnya langsung berhadapan dengan pihak kepolisian untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika travel resmi melakukan pelanggaran, Kemenag bisa membina termasuk mencabut izinnya sehingga masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan. Namun jika itu dilakukan oleh travel ilegal, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian,” tegask Daud Pakeh.