SinarPost.com, Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendampingi warga Gampong Paya Tieng Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jumat (13/12/2019).
Laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat ini terkait indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016 di gampong setempat.
Dalam laporan yang disampaikan Munawar dan Darma itu meminta kepada Kejati Aceh untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga memberi pembelajaran kepada aparatur desa dalam mengelola dana desa.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat berharap kepada Kejati Aceh menjadikan laporan ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lain dalam pengelolaan dana desa di Gampong Paya Tieng karena selama ini pengelolaannya diduga tidak transparan.
Dalam laporan tersebut, perwakilan masyarakat Paya Tieng menyebut dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 119.376.000. Selain potensi kerugian negara, warga juga melaporkan sejumlah oknum aparatur yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2016 itu.
“Berdasarkan hasil pemantauan terhadap penggunaan APBDes tahun 2016, ditemukan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif. Artinya, dalam laporan pertanggungjawaban beberapa kegiatan terealisasi 100 persen, akan tetapi barang-barang tersebut tidak ditemukan di lapangan,” terang salah satu warga.
Selain itu, tambahnya, masih ada beberapa item kegiatan lain yang diragukan realisasinya dilapangan. Itu belum termasuk kegiatan-kegiatan yang menggunakan APBDes tahun anggaran 2015, 2017 dan tahun 2018.
Menindaklanjuti hasil pemantauan tersebut, kata dia, warga Paya Tieng sudah berulang kali meminta kepada aparatur desa untuk mempertanggungjawabkan dalam rapat umum, tapi hingga saat ini tidak juga dilakukan.
Bahkan warga Paya Tieng juga telah beberapa kali menyampaikan ke pihak kecamatan Peukan Bada, akan tetapi tidak mendapatkan respon yang progresif. Atas dasar itu, perwakilan warga Paya Tieng melaporkan kasus ini ke Kejati Aceh dengan harapan dapat ditindak lanjuti.
[Ab]