SinarPost.com, Makassar – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan bahwa Arab Saudi telah menerapkan kebijakan visa berbayar untuk seluruh pendatang asing. Visa sebesar SAR300 ini diperutukkan untuk semua pendatang, baik umrah, haji, maupun ziarah.
“Orang asing non Arab yang masuk ke negara Arab itu kena biaya 300 riyal. Itu berlaku untuk semua, tanpa kecuali, termasuk Indonesia. Dan ini untuk semua visa, baik umrah, haji maupun ziarah, semua kena 300 riyal,” tuturnya saat membuka Kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Makassar, Rabu (11/12/2019).
Menurut Nizar, persoalan ini sudah dibahas antara Menteri Agama Fachrul Razi dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Muhammad Saleh bin Thahir Benten. Saat bertemu di Saudi, awal Desember 2019, Menag Fachrul Razi sudah meminta dispensasi agar visa berbayar tidak diterapkan pada 2020, tapi tahun 2021 mendatang.
“Permohonan ini tidak diterima Saudi, artinya tetap kena visa berbayar 300 riyal,” jelas Nizar.
Nizar meminta kepada seluruh peserta agar kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Saudi ini disosialisasikan kepada jemaah haji maupun umrah.
“Mohon nanti teman-teman semuanya serta para Kasi PHU disosialisasikan. Visa berbayar ini menjadi komponen yang ditanggung oleh jamaah nantinya,” ujarnya.