SinarPost.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2010. Dalam PKPU No 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut tidak dicantumkan larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju di Pilkada 2020.
Kendati demikian, sejumlah partai politik (parpol) memilih untuk tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor. PDI Perjuangan, misalnya, telah membuat aturan internal yang melarang eks napi koruptor maju dalam Pilkada 2020. ”Kami membuka pendaftaran untuk semua orang. Siapa pun tidak ada yang kami larang kecuali mantan narapidana korupsi,” kata Wakil Sekjen DPP PDIP Bidang Program Pemerintahan Arif Wibowo seperti dilansir Sindonews.com, Senin (9/12/2019).
Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan aturan internal partainya karena PDIP tidak mau calon kepala daerah atau wakil yang mereka usung dikenal buruk di mata masyarakat. ”Kami sangat mempertimbangkan track record. Soal track record itu penting bagi kita,” urainya.
Masih dari sumber yang sama, sikap larangan mencalonkan eks napi koruptor juga datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB menegaskan tidak akan mengusung calon eks napi dalam Pilkada 2020. Ketua Desk Pilkada DPP PKB Faisol Reza mengatakan, meskipun tidak ada larangan untuk mencalonkan eks napi koruptor, partai politik termasuk PKB sudah memahami bahwa hal itu sudah menjadi kesepakatan tak tertulis bahwa tidak etis untuk mengusung mantan napi koruptor sebagai kepala daerah.
”Itu tidak perlu ditanyakan karena komitmen masing-masing sudah melakukan. Seandainya PKPU tidak mencantumkan (larangan eks napi koruptor maju ke pilkada), otomatis partai seperti PKB sudah harus paham bahwa proses di PKB sudah harus masuk ketentuan-ketentuan seperti itu,” ungkap Faisol, Senin (9/12).
Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Media dan Komunikasi Publik, Charles Meikyansah sebagaimana dikutip dari Kompas.commengatakan, partainya menghormati peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 yang tidak secara tegas mencantumkan larangan eks koruptor maju dalam pilkada. Namun, Charles mengatakan, partainya tetap akan mengacu pada kesepakatan internal partai yaitu tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi pada Pilkada 2020.
“Nasdem, khususnya sudah mencontohkan pada pilkada sebelumnya, bahwa akan tetap dipertahankan dalam pilkada ke depan, Nasdem tetap tidak memberikan tempat bagi orang-orang yang sudah terkena kasus korupsi,” demikian kata Charles saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/12/2019).