SinarPost.com, Calang – Politisi muda Nasri Saputra meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk menertibkan “Rentenir” berkedok koperasi yang memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah, yang bebas berkeliaran di Aceh Jaya.
Menurutnya kebanyakan koperasi-koperasi itu tidak terdaftar pada Bidang Penanaman Modal Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). “Karena itu praktek yang dilakukan tidak sesuai dengan azas koperasi Nomor 17 Tahun 2012,” ujar Nasri dalam siaran pers yang diterima SinarPost.com, Sabtu (7/12/2019).
Disebutnya, usaha berkedok koperasi itu pemiliknya berasal dari luar Aceh, ada yang dari Medan, Sumatera Utara, Jakarta dan daerah lainnya. “Sasaran empuk mereka adalah para pedagang kecil dan para ibu rumah tangga yang membutuhkan pinjaman uang atau modal usaha,” jelasnya.
“Untuk memperoleh pinjaman sangat mudah, tidak diminta syarat apapun. Tinggal ajukan permohonan dengan bermodal fotocopy KTp, langsung diberikan. Modus Operasi rentenir berkedok koperasi ini, mempekerjakan anak-anak muda (pria). Mereka inilah yang ditugaskan mencari “mangsa”, untuk memberikan pinjaman yang dibutuhkan,” tambahnya Nasri.
Lalu, lanjut politisi Partai PDA ini, setiap hari tugas mereka mengutip pinjaman pada nasabah. Pembayarannya secara cicilan dan bayarannya itu melebihi modal yang dipinjamkan.
Beberapa pedagang kecil di Kecamatan Teunom dan Pasie Raya dikatakan Nasri, mengaku terjebak karena terlanjur meminjamkan modal usaha pada koperasi berkedok rentenir tersebut, karena tak tahu harus meminjam kemana modal usaha yang dibutuhkannya.
”Saya tau itu riba, bunganya berat. Tapi mau gimana, tidak tau dimana cari modal” pungkas Nasri mengutip pernyataan salah seorang debitur rentenir berkedok koperasi.
Koperasi-koperasi liar itu hanya meminjamkan uang Rp 1 juta. Tapi yang diberikan cuma Rp 900 ribu. Seratus ribu tadi buat buku. Pengembaliannya dicicil per hari hingga jumlahnya melebihi yang pinjam.
“Pinjaman 1 juta rupiah, yang diberikan 900 ribu. 100 ribu dipotong untuk tabungan 50 ribu dan administrasi 50 ribu. Para debitur harus membayar cicilan 40 ribu/perhari, dikalikan 30 hari jumlah yang harus dilunasin debitur 1 juta 200 ribu rupiah,” jelas Nasri.
Karena itu, Nasri meminta Pemkab Aceh Jaya melalui Disperindagkop dan UKM untuk mendata koperasi – koperasi yang beroperasi di Aceh Jaya itu, dan memastikan apakah koperasi-keporasi tersebut terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak.
Selain daripada itu Nasri juga berharap adanya peran aktif pemerintah untuk menunjang dan mendorong ekonomi masyarakat menengah kebawah di daerahnya. “Disperindagkop harusnya pro aktif untuk melakukan upaya pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Masyarakat,” demikian tutup Nasri.