SinarPost.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bersama Menteri BUMN Erick Thohir, dan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi telah menjelaskan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda mahal merek Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia yang baru dibeli dari Airbus (Touluse Perancis).
Menkeu menjelaskan, pada tanggal 17 November 2019 pesawat GA 9721 Airbus 330-900 NEO mendarat di Cengkareng dan langsung menuju Hangar PR GMF AeroAsia. Bea Cukai melakukan pemeriksaan kargo bagasi penumpang, dan ditemukan 15 kemasan berisi parts sepeda motor Harley Davidson terurai dengan baggage claim tag atas nama SAS dan 3 kemasan berisi 2 unit sepeda Brompton M6L Explore dan aksesoris atas nama LS. Barang tersebut tidak dideklarasikan.
“Pembawaan barang impor penumpang tidak diberitahukan. Jajaran Bea Cukai masih terus melakukan pemeriksaan atas pelanggaran UU dan aturan Kepabeanan baik secara perdata maupun pidana,” tulis Menkeu dalam fan page facebooknya, Kamis (5/12/2019) malam.
Menteri BUMN Erick Tohir menyampaikan penjelasan laporan Komite Audit dan Laporan Komisaris Garuda atas kejadian tersebut yang menunjukkan pelanggaran di bidang: tata kelola perusahaan (corporate governance), etika dan perijinan oleh direksi Garuda. Menkeu menilai kejadian tersebut mencederai reputasi PT Garuda Indonesia sebagai perusahaan publik dan pemegang bendera (flag carrier) Indonesia.
“Kejadian ini juga merupakan pengkhianatan atas kepercayaan publik para pejabat BUMN (Badan Usaha Milik Negara), yang seharusnya mengemban tugas secara amanah. BUMN sebagai kekayaan milik negara milik rakyat Indonesia, dan sekaligus sebagai instrumen pembangunan Indonesia seharusnya dikelola secara jujur, profesional, kompeten dan berintegritas; bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan korupsi,” tulis Sri Mulyani.
Menkeu mengajak semua pihak untuk menjaga Indonesia dari bahaya korupsi yang merusak negara dan perekonomian Indonesia. “Jaga terus wilayah Indonesia dari kejahatan penyelundupan,” pungkas Sri Mulyani.
Terkait kasus tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir telah mencopot Ari Askhara dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia setelah Kementerian Keuangan menetapkan Ari Askhara sebagai salah satu pemilik motor Harley Davidson yang diselundukan itu.
Kerugian negara dibalik penyelundupan tersebut diperkirakan antara Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar karena tidak melalui pembayaran pajak. Adapum harga motor Harley Davidson yang diselundupkan mencapai Rp800 juta per unit, sedangkan sepeda Brompton berkisar Rp50 juta-Rp60 juta per unit.