SinarPost.com, Lhoksukon –Dua personel polisi dari jajaran Polres Aceh Utara diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Upacara pemecatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K, Senin (2/12/2019) di Aula Tri Brata Polres setempat.
Kedua angota polisi tersebut dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh Nomor : Kep/337/XI/2019 tanggal 19 November 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari yang dikeluarkan Mabes Polri.
Dua personel ini ialah Brigadir Lian Saputra yang dipecat karena kasus Narkoba dan Briptu Herlan dipecat karena Desersi. Upacara PTDH terhadap dua personil yang melakukan pelanggaran hukum tersebut dilakukan secara inabsensia karena yang bersangkutan tidak hadir.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin mengatakan bahwa PTDH yang dilakukan telah melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir hingga terbitlah keputusan PTDH.
“Peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara yaitu warga negara yang berdarma Bhakti kepada negara dan masyarakat untuk menjamin ketentraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Dihadapan peserta upacara, Kapolres mengatakan kiranya PTDH ini dapat menjadi pelajaran bagi semua, ia berharap tidak ada lagi yang meniru perbuatan serupa. “Saya ingatkan kepada seluruh personel agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir serta pelaksanaan tugas.” ujar AKBP Ian.
Dirinya berpesan kepada personel kepolisian untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar, selalu menjaga kehormatan institusi, kehormatan diri dan keluarga.
“Dengan menjalankan tugas dengan baik dan benar serta menjaga kehormatan maka kita akan selalu dilindungi oleh Allah SWT dan selamat dunia akhirat,” pungkasnya.
Sekedar informasi, sepanjang tahun 2019, sudah 5 personel Polres Aceh Utara yang dipecat karena melakukan pelanggaran yang umumnya persoalan Narkoba.