SinarPost.com, Langsa – Sat Reskrim Polres Langsa meringkus seorang pelaku yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku tersebut berinisial MA (21 tahun), warga Kecamatan Langsa Barat. Sementara korban, sebut saja Bunga (18), mahasiaswi Kota Langsaa, namun saat kejadian korban masih berusia 17 tahun.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran) sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda. Dimana kejadian awal terjadi pada (25/10/2019), sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku.
Kemudian kejadian kedua terjadi selang beberapa hari dari kejadian pertama yakni pada pukul 13.00 WIB di rumah pelaku juga, saat itu pelaku memint korban datang kembali ke rumahnya dan jika korban tidak datang maka pelaku mengancam akan mempermalukan korban dengan cara menyebarkan foto sexy korban.
“Mendapat, ancaman itu korban pun datang ke rumah pelaku, pada saat berada di depan rumah terjadilah cek cok mulut antara korban dan pelaku, lalu pelaku menarik korban masuk ke dalam kamarnya dan langsung mengunci pintu kamar tersebut pada saat itu korban berusaha membuka pintu untuk melarikan diri, namun korban terjatuh ke lantai,” terang Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, Kamis (28/11/2019).
“Setelah korban terjatuh, pelaku menarik kerah baju korban dan menghempaskan tubuh korban ke atas tempat tidur dan kemudian melakukan aksi bejatnya,” tambah Arief.
Lanjut Kasat, kejadian ketiga terjadi pada Jumat (15/11), sekitar pukul 13.00 WIiB, saat itu pelaku meminta korban datang kembali ke rumahnya karena mengetahui pada saat itu korban tidak ada dosen. Dimana, pelaku menjemput korban ke kampus dan membawa korban ke rumah pelaku setelah sampai di rumah pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan kembali menyetubuhi korban. Pelaku sendiri ditangkap pada Rabu (27/11) sekitar pukul 18.00 WIB di RSUD Langsaa
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Langsa dan akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” demikian pungkas Kasat reskrim Langsa, Iptu Arief Sukmo Wibowo.