SinarPost.com, Banda Aceh – Kelakuan SB (39 tahun), seorang guru kontrak di salah satu Sekolah Dasar di Kota Banda Aceh benar-benar bejat. Seharusnya mendidik generasi masa depan Aceh, justru ia yang melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mencabuli para muridnya.
Tidak tanggung-tanggung, enam siswi di sekolah tempat ia mengajar menjadi korban dari perbuatan bejatnya. SB telah melakukan pencabulan secara berulang kali, namun baru terungkap pada hari Rabu (20/11/2019). Oknum guru kontrak yang mengajari pelajaran Diniyah Personel ini ditangkap oleh PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda Puti Rahmadiani, S.Trk.
Ia diringkus atas dugaan pencabulan terhadap enam siswi yang tak lain adalah muridnya sendiri. Para korban umumnya berusia antara 8 hingga 12 tahun, dan aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di ruang belajar dan kamar mandi sekolah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK menuturkan, kasus tersebut terungkap atas laporan orang tua korban. Anak mereka mengaku telah menjadi korban pencabulan. Lalu polisi menyelidiki, memeriksa para saksi dan menciduk pelaku.
“Korbannya enam orang, dengan iming–iming diberikan jajan, korban dicabuli di ruang belajar dan pada saat ke kamar mandi. Ada bujuk rayu dan paksaan,” ujar Trisno Riyanto dalam konferensi pers, Rabu (27/11/2019).
Trisno menceritakan, pada saat kejadian, teman salah satu korban tidak hadir saat pelajaran bacaan dan hafalan kitab, sekitar 20 menit pelajaran telah usai, pelaku SB duduk disamping korban dengan posisi bangku korban paling belakang.
“Kemudian, SB menyuruh kepada salah satu korban untuk membaca dan menghafal kitab, dan pada saat itulah pelaku SB melakukan aksi jahatnya terhadap korban dengan cara menarik rok korban ke atas, sehingga korban dengan leluasa meraba tubuh korban,” ujarnya.
Tidak sampai itu saja, Pelaku SB juga melepaskan celana dalam milik korban, dan menyuruh korban untuk menyimpannya didalam tas milik korban sambil membisikkan ketelinga korban dengan kata “jangan bilang sama keluarga ya, nanti bapak kasih uang,” ungkap Trisno dihadapan para wartawan.
Kemudian, lanjut Trisno, korban diberikan uang 5 ribu oleh pelaku SB dan pelaku kemudian memegang tangan korban dan melakukan aksinya, selanjutnya pelaku memegang bagian vital korban. Pada saat jam pelajaran telah berakhir, lanjut Trisno, korban hendak ke kamar mandi, namun SB ternyata membututi korban. Sesampai di kamar mandi, Pelaku SB menggendong korban sambil mengatakan “Cuci Dulu”, dan membisikkan pada korban “Besok lagi ya”.
Pelaku melakukan aksi jahatnya bukan pada hari itu saja, namun dilakukan pada hari yang berbeda, “ini dilakukan pada saat berlangsungnya jam pelajaran,” kata Trisno lagi.
Untuk penanganan para korban, menurut Trisno, pihaknya bekerja sama dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Korban akan mendapatkan konseling dan pendampingan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sepasang seragam sekolah, sehelai celana dalam anak warna hitam, selembar uang pecahan 5 ribu. Selain itu, polisi juga dikuatkan bukti dengan Visum Et Revertum dari Dokter.
Pelaku SB dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat 2 dan 3 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 35 tahun 2014 dan UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman selama 5 tahun kurungan penjara. “Karena pelaku merupakan seorang pengayom dan pendidik, maka hukumannya ditambah dengan 1/3 dari hukuman pokok,” demikian pungkas Trisno.