SinarPost.com, Banda Aceh – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur melaporkan Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Aceh ke Jaksa Agung RI, terkait belum disalurkannya bantuan 99 ekor sapi untuk 3 (tiga) kelompok di Aceh Timur Tahun Anggaran 2018.
Hal tersebut disampaikan Ketua GMPK Aceh Timur, Khaidir SH dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi SinarPost.com, Senin (25/11/2019).
“Kita mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jampidsus RI untuk melaporkan Dinas Peternakan Aceh sebagai terlapor dengan surat laporan nomor : 037/DPD-GMPK/AT /XI/2019 beserta menyerahkan sejumlah alat bukti, laporan diterima oleh staf bagian sekretariat Jampidsus di Jakarta,” kata Khaidir.
Dikatakannya, laporan tersebut perihal dugaan penyimpangan aturan yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Aceh yang menghambat penyaluran bantuan sapi tahun Anggaran 2018 kepada tiga kelompok penerima bantuan di Kabupaten Aceh Timur.
“Bantuan Lembu tersebut diperuntukkan untuk tiga kelompok ternak yang berada di Kabupaten Aceh Timur dengan nama kelompok Seumangat Baru Gampong Seumanah Jaya Kecamatan Ranto Peureulak, Sumber Tani I Gampong Paya Gajah Kecamatan Peureulak dan Kelompok Gampong Seuneubok Baro Kecamatan Darul Ihsan,” tutur Khaidir.
Adapun tiga kelompok ternak tersebut, menurut data yang diperoleh Khaidir, merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ke Dinas Peternakan Provinsi Aceh pada tahun 2017 yang sampai dengan sekarang diduga belum kunjung disalurkan dengan bermacam alasan.
Padahal tender proyek tersebut sudah dilaksanakan dari tanggal 25 Juni 2018, dengan pemenangnya adalah CV. Matang Bungong, CV. Multi Karya Baru dan CV. Lamjaroe,” terang Khaidir.
Menurutnya, sesuai pasal 41 Undang-undang No 31 tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000, tentang peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam pecegahan terjadinya tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik sekaligus untuk membantah isu yang beredar tentang dugaan bantuan tersebut sudah diselewengkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Aceh.
Lebih lanjut Khaidir mengatakan laporan ini untuk menepis argumen Anggota DPRA asal Dapil 6 Aceh Timur, Muhammad Yunus Banta kepada media, yang menyatakan bahwa GMPK jangan bicara tanpa data. “Insya Allah kita sudah menyerahkan sejumlah data sebagai alat bukti dan saksi-saksi yang akan kami hadirkan dalam saat pemeriksaan nantinya,” ucap Khaidir.
GMK, katanya, akan mengikuti setiap perkembangan hasil pemeriksaan dari Jampidsus RI, guna mendapatkan kepastian hukum dan fakta yang sebenarnya terhadap keadilan masyarakat kurang mampu/miskin yang haknya terzalimi oleh Dinas Peternakan Aceh.
“Kita juga mengendus proyek pengadaan sapi ini terindikasi korupsi. Bahkan kita desak Jaksa Agung untuk mengaudit seluruh bantuan dana bansos dan hibah di Pemerintahan Aceh dari tahun 2016 sampai tahun 2019, dari tersebut ada terjadinya dugaan pengalihan bantuan kepada kelompok lain yang bukan aslinyaa di desa yang sama, ini perlu di ungkap. Bahkan pengakuan Keuchik tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU) kepada kelompok tersebut yang pada tahun 2017,” terangnya.
Khaidir menambahkan, pihaknya juga meminta Jampidsus untuk mengaudit dana bantuan hibah mulai dari tahun 2016-2019 di bawah pengelolaan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) Dinas Peternakan Provinsi Aceh.