• Latest
  • Trending
Polres Lhokseumawe Limpahkan Kasus 25 Kg Sabu ke JPU

Polres Lhokseumawe Limpahkan Kasus 25 Kg Sabu ke JPU

21 November 2019
Muswil PA Aceh Besar: Setiap Calon Harus Mendapat Rekomendasi dari DPS dan KPA

Muswil PA Aceh Besar: Setiap Calon Harus Mendapat Rekomendasi dari DPS dan KPA

6 Februari 2023
Anggota DPR Aceh Apresiasi Menhub Setujui Bandara SIM Pusat Berangkat Umrah

Anggota DPR Aceh Apresiasi Menhub Setujui Bandara SIM Pusat Berangkat Umrah

6 Februari 2023
PA Aceh Besar Gelar Muswil Ke 3 Awal Bulan Maret, Ini Syarat Calon Ketua

PA Aceh Besar Gelar Muswil Ke 3 Awal Bulan Maret, Ini Syarat Calon Ketua

6 Februari 2023
Gempa Dahsyat Melanda Turki dan Suriah, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas

Gempa Dahsyat Melanda Turki dan Suriah, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas

6 Februari 2023
Punya Target Ambisius, PNA Mulai Terima Pendaftaran Bacaleg

Punya Target Ambisius, PNA Mulai Terima Pendaftaran Bacaleg

3 Februari 2023
IAIN Lhokseumawe Serahkan Proposal Alih Status Jadi UIN Sultanah Nahrasiyah

IAIN Lhokseumawe Serahkan Proposal Alih Status Jadi UIN Sultanah Nahrasiyah

1 Februari 2023
Setelah Tank Canggih, AS Akan Pasok Ukraina dengan Rudal Jarak

Setelah Tank Canggih, AS Akan Pasok Ukraina dengan Rudal Jarak

1 Februari 2023
Ahmad Ali: Banyak Politisi Gabung NasDem Karena Mengusung Anies Sebagai Calon Presiden

Ahmad Ali: Banyak Politisi Gabung NasDem Karena Mengusung Anies Sebagai Calon Presiden

1 Februari 2023
Ada Event PKA, Kadisbudpar Aceh Targetkan Kunjungan Wisatawan 2023 Capai 2,5 juta Orang

Ada Event PKA, Kadisbudpar Aceh Targetkan Kunjungan Wisatawan 2023 Capai 2,5 juta Orang

1 Februari 2023
Pengurus Lembaga Zakat Selangor Malaysia Kunjungi Baitul Mal Aceh

Pengurus Lembaga Zakat Selangor Malaysia Kunjungi Baitul Mal Aceh

31 Januari 2023
Warga Aceh Besar Serbu Lokasi Pangan Murah

Warga Aceh Besar Serbu Lokasi Pangan Murah

31 Januari 2023
Memberatkan Jamaah, Tgk Irawan Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

Memberatkan Jamaah, Tgk Irawan Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

23 Januari 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Selasa, Februari 7, 2023
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Lhokseumawe Limpahkan Kasus 25 Kg Sabu ke JPU

by Redaksi
21 November 2019
in Hukum
Polres Lhokseumawe Limpahkan Kasus 25 Kg Sabu ke JPU
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Iptu Ferdian Chandra, S.Sos., M.H melakukan serah terima berkas dan 4 tersangka kasus 25 Kg sabu ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (20/11/2019) sore.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra, S.Sos., M.H mengatakan, kasus 25 Sabu sudah memasuki tahap dua, berkas kasus dan keempat tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fakrillah, S.H., M.H.

BERITATERKAIT

Muswil PA Aceh Besar: Setiap Calon Harus Mendapat Rekomendasi dari DPS dan KPA

Anggota DPR Aceh Apresiasi Menhub Setujui Bandara SIM Pusat Berangkat Umrah

PA Aceh Besar Gelar Muswil Ke 3 Awal Bulan Maret, Ini Syarat Calon Ketua

Gempa Dahsyat Melanda Turki dan Suriah, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas

Keempat tersangka yakni SA (44) warga Langsa, NK (50) Warga Aceh Utara, NU (28) Warga Aceh Utara dan AS (38) warga Aceh Utara.

“Sementara barang bukti kasus 25 Kg narkotika jenis sabu tersebut sudah dimusnahkan berjumlah 24,831,2 grm (24,8 kg) dan penyisihan barang bukti seberat 168,8 kg guna pemeriksaan,” ujar Ferdian.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Tugas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Satgas Patkor Kastima) bersama personil Polres Lhokseumawe dan TNI Lanal Lhokseumawe berhasil menggagalkan barang impor dari Malaysia berupa 59 ton bawang merah dan 25 Kg narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun barang bukti diamankan dalam operasi tersebut adalah satu tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 Kg yang dikemas dalam kemasan teh Guanying Wang warna kuning, satu buah speaker kayu, 3 bungkus paket sabu seberat 4 gram, tiga buah passport, tiga buah buku pelaut, dua buah dompet, dua unit HP dan dua buah Kartu ATM.

Terkait perbuatannya mereka terancam dengan pidana seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hal ini diungkapkan pada gelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (26/8/2019) lalu, yang dihadiri oleh Wadir Res Narkoba Polda Aceh, AKBP Heru Suprihasto, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Safuadi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik didampingi Kasat Narkoba Iptu Ferdian Chandra, S.Sos., M.H.

Share207Tweet130Send
Previous Post

YARA Somasi Plt Gubernur, Minta Pengadaan Mobil Dinas Rp 100 Miliar Dibatalkan

Next Post

Militer Nepal Resmi Operasikan Pesawat CN-235-220 Buatan Indonesia

Related Posts

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Sodomi Anak Bawah Umur di Aceh Besar

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Sodomi Anak Bawah Umur di Aceh Besar

19 Januari 2023
Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Polisi

Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Polisi

8 Januari 2023
Korban Kanjuruhan Tagih Janji Kapolri Tuntaskan Pelanggaran Etik

Korban Kanjuruhan Tagih Janji Kapolri Tuntaskan Pelanggaran Etik

8 Januari 2023
Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

3 November 2022
Next Post
Militer Nepal Resmi Operasikan Pesawat CN-235-220 Buatan Indonesia

Militer Nepal Resmi Operasikan Pesawat CN-235-220 Buatan Indonesia

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Muswil PA Aceh Besar: Setiap Calon Harus Mendapat Rekomendasi dari DPS dan KPA
  • Anggota DPR Aceh Apresiasi Menhub Setujui Bandara SIM Pusat Berangkat Umrah
  • PA Aceh Besar Gelar Muswil Ke 3 Awal Bulan Maret, Ini Syarat Calon Ketua
  • Gempa Dahsyat Melanda Turki dan Suriah, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas
  • Punya Target Ambisius, PNA Mulai Terima Pendaftaran Bacaleg
SinarPost.com

© Copyright 2023, All Rights Reserved  |  SinarPost.com | Di Kembangkan Oleh Vio Pro

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

© Copyright 2023, All Rights Reserved  |  SinarPost.com | Di Kembangkan Oleh Vio Pro

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In