SinarPost.com, Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH mensomasi Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan pengadaan mobil dinas yang di alokasikan dalam APBA dan APBA Perubahan tahun 2019 senilai Rp 100 miliar lebih.
“Perlu kami sampaikan kepada Plt Gubernur Aceh, bahwa pengadaan mobil dinas tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh, apalagi pada tahun 2019 ini Pemerintah Aceh justru menunda pembangunan rumah dhuafa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh,” kata Safaruddin dalam surat somasi yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Rabu (20/11/2019).
YARA mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh sebagai pelayan masyarakat agar lebih mengutamakan kepentingan publik, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Aceh sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi.
Dalam surat tersebut, YARA menyatakan bahwa pernyataan Plt Gubernur yang menyebut “pengadaan mobil dinas itu dilakukan karena mobil operasional yang digunakan saat ini relatif sudah tua, sehingga pengadaan itu dinilai sudah patut” sangatlah melukai hati masyarakat Aceh, padahal mobil dinas yang sudah ada masih sangat layak dipakai untuk oprasional urusan pemerintahan. Sementara di sisi lain kondisi ribuan masyarakat Aceh masih banyak yang tinggal dalam rumah tidak layak huni, dan berada dibawah garis kemiskinan.
“Kami sampaikan juga kepada Plt Gubernur Aceh bahwa pengaadaan mobil dinas dalam APBA Perubahan tahun 2019 juga tidak sesuai dengan surat Sekda Aceh Nomor 050/10591 tanggal 25 Juli 2019 tentang Perubahan APBA T.A 2019, dimana para SKPA tidak dibenarkan untuk mengusulkan kembali program dan kegiatan yang tidak terlaksana/tertunda pelaksanaannnya, tidak dibenarkan penambahan usulan program dan kegiatan baru, tidak dibenarkan menggunakan sisa tender/pengadaan barang/jasa dan tidak diperkenankan melakukan addendum kontrak,” pungkasnya.
Oleh karena itu, YARA meminta kepada Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan pengadaan mobil dinas tersebut paling lama dua hari sejak tanggal surat somasi ini. “Jika somasi ini tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum, baik kepada Pemerintah Aceh maupun SKPA penerima mobil dinas tersebut,” pungkas Safaruddin.