• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Gaya Hidup
GeRAK Surati KPK Terkait Bantuan Miliaran untuk KADIN Aceh

GeRAK Surati KPK Terkait Bantuan Miliaran untuk KADIN Aceh

14 November 2019
Pesawat Dhuafa Airline Mendarat di Gedung DPRA

Pesawat Dhuafa Airline Mendarat di Gedung DPRA

12 Desember 2019
Mahfud MD: Tidak Ada Yang Tuduh Umat Islam Radikal

Mahfud MD: Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor Sudah Ada, Diterapkan yang Belum

12 Desember 2019
Sekjen HIMAB: Jika Banda Aceh Tidak Siap Jadi Ibukota, Gabung Saja dengan Aceh Besar

Sekjen HIMAB: Jika Banda Aceh Tidak Siap Jadi Ibukota, Gabung Saja dengan Aceh Besar

12 Desember 2019
Tiga Pria Bobol Mesin ATM Bank Aceh, Security Ditodong Pistol

Tiga Pria Bobol Mesin ATM Bank Aceh, Security Ditodong Pistol

12 Desember 2019
Innalillah… Ketua MPU Aceh, Prof Muslim Ibrahim Meninggal Dunia

Innalillah… Ketua MPU Aceh, Prof Muslim Ibrahim Meninggal Dunia

12 Desember 2019
Konsep Otomatis

Dana Otsus Aceh dan Papua Segera Berakhir, Pemerintah Didorong Cari Strategi Baru

12 Desember 2019
Pemerintah Aceh Umrahkan 90 Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi

Pemerintah Aceh Umrahkan 90 Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi

12 Desember 2019
Soal Kabinet Baru, Jokowi Minta Masyarakat Bersabar

Presiden Jokowi Dukung Keputusan Mendikbud Hapus Ujian Nasional

12 Desember 2019
Polresta Banda Aceh Ringkus Tiga Wanita dan Dua Pria Sedang Pesta Narkoba

Polresta Banda Aceh Ringkus Tiga Wanita dan Dua Pria Sedang Pesta Narkoba

12 Desember 2019
Baku Tembak di Amerika Targetkan Supermarket Yahudi, 6 Orang Tewas

Baku Tembak di Amerika Targetkan Supermarket Yahudi, 6 Orang Tewas

11 Desember 2019
Nek Madi Terpilih Sebagai Keuchik Babah Krueng, Tarmizi Panyang Apresiasi Panitia Pemilihan

Nek Madi Terpilih Sebagai Keuchik Babah Krueng, Tarmizi Panyang Apresiasi Panitia Pemilihan

11 Desember 2019
Bicara Kerukunan, Menag Fachrul Razi Kisahkan Pertemanan Baik dengan Luhut

Bicara Kerukunan, Menag Fachrul Razi Kisahkan Pertemanan Baik dengan Luhut

11 Desember 2019
  • Home
  • News
    • Hukum
    • Dunia
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Umum
  • Politik
  • Khazanah
    • Sosial
    • Histori
    • Opini
    • Sosok
    • Islami
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Tekno
    • Loker
    • Foto
  • Kampus
  • Sports
Jumat, Desember 13, 2019
Sinar Post
  • Home
  • News
    • Hukum
    • Dunia
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Umum
  • Politik
  • Khazanah
    • Sosial
    • Histori
    • Opini
    • Sosok
    • Islami
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Tekno
    • Loker
    • Foto
  • Kampus
  • Sports
No Result
View All Result
Sinar Post
No Result
View All Result
Home News

GeRAK Surati KPK Terkait Bantuan Miliaran untuk KADIN Aceh

by Redaksi
14 November 2019
in News, Umum
0
GeRAK Surati KPK Terkait Bantuan Miliaran untuk KADIN Aceh
57
SHARES
272
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsAppsShare at line

SinarPost.com, Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat tersebut dilayangkan karena adanya pos anggaran dalam bentuk hibah yang diperuntukan Pemerintah Aceh ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Kamis (14/11/2019).

Dalam surat Nomor 146/B/G-Aceh/XI/2019 itu, GeRAK Aceh meminta KPK melakukan supervisi terhadap alokasi anggaran untuk KADIN Aceh. Dimana pengusulan anggaran untuk lembaga itu diduga bersumber dari APBA Perubahan 2019 sebesar Rp 2.854 miliar. Dicurigai, prosesnya juga tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara penganggaran keuangan daerah.

Berita TerkaitPosts

Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi di Aceh

Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi di Aceh

9 Desember 2019
Anggota DPR Aceh Desak Plt Gubernur Evaluasi Peruntukan Dana Otsus

Dewan Nilai Kebijakan Pemerintah Aceh Tidak Peka dengan Nasib Rakyat

24 November 2019
Hindari Penyalahgunaan, Mobil Dinas di Banjarmasin Dipasang Stiker Khusus, Aceh?

Hindari Penyalahgunaan, Mobil Dinas di Banjarmasin Dipasang Stiker Khusus, Aceh?

19 November 2019

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, surat ke KPK itu diberikan karena pihaknya menilai bantuan hibah sosial untuk Kadin secara kedudukan hukum dan tata kelola organisasi tidak memiliki kolerasi yang dapat dibenarkan.

Hal itu dapat dilihat dari komponen daerah bahwa lembaga Kadin bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan atau perangkat kesatuan daerah yang dapat serta merta dianggarkan menyeluruh.

“Dapat diduga bahwa alokasi anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah adanya pelanggaran hukum terencana,” kata Hayatuddin Tanjung dalam keterangan tertulisnya yang diterima SinarPost.com.

Hayatuddin menyampaikan, jika merujuk pada pasal 6 ayat (5) Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang perubahan ke empat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 disebutkan, hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan untuk badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan telah memiliki surat keterangan terdaftar dari menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Kemudian, kata Hayatuddin, jika melihat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin sebagaimana dalam pasal 5 dijelaskan bahwa, Kadin itu bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan organisasi politik, serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.

Hayatuddin menuturkan, secara etika, Kadin merupakan lembaga privat sektor tidak dibenarkan membiayai organisasinya dengan menggunakan kesempatan dan sarana dari alokasi anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD, karena lembaga itu tempat berkumpulnya pihak-pihak yang anggarannya bersumber dari keanggotaan terbatas.

“Melihat dari nomenklatur dan tata organisasi, maka Kadin itu bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus dalam bentuk hibah atau bansos,” ujarnya.

“Jika melihat dari alokasi APBA-P tahun 2019 maka pengusulan anggaran ini direncanakan secara sistematis dan terencana, ini menunjukkan bahwa proses pemberiannya memiliki hubungan conflik of interes serta dapat dipastikan bagian dari barter politik anggaran antara pemerintah Aceh dengan pengusaha,” tutur Hayatuddin.

Dalam pengusulan ini, GeRAK Aceh melihat seluruhnya bersifat illegal, dimana usulan tersebut tidak melalui skema perencanaan dan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, bahkan bisa dipastikan pengusulannya memiliki hubungan kolerasi politik yang sarat kepentingan, dan memiliki tujuan tertentu untuk mendapatkan barter politik anggaran yang dimainkan untuk kepentingan segelintir pengusaha.

Apalagi, lanjut Hayatuddin, dari mata anggaran itu menunjukkan adanya potensi dugaan setting pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan kandidat atau perusahaan tertentu.

Selain itu, tambah Hayatuddin, selama ini diketahui bahwa Plt Gubernur Aceh saat melakukan kunjungan kerja baik di dalam daerah maupun luar negeri serta kegiatan lain seperti touring menggunakan motor gede, selalu bersamaan dengan para pengurus Kadin Aceh yang ikut mendampingi.

Untuk itu, GeRAK Aceh meminta kepada KPK RI dapat menindaklanjuti dan melakukan supervisi guna mencegah terjadinya perbuatan korupsi. Karena, hasil kajian pihaknya juga terdapat beberapa kejanggalan dalam pengusulan pengadaan dan mobiler untuk Kadin Aceh tersebut.

“Serta ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya dapat menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi terencana, sistematis dan dilakukan dengan melanggar hukum,” pungkas Hayatuddin.

Tags: APBA 2019Bantuan untuk Kadin AcehGeRAK AcehKadin AcehRealisasi APBA 2019
Share23Tweet14Share6SendShare
ADVERTISEMENT
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pesawat Dhuafa Airline Mendarat di Gedung DPRA
News

Pesawat Dhuafa Airline Mendarat di Gedung DPRA

12 Desember 2019
Sekjen HIMAB: Jika Banda Aceh Tidak Siap Jadi Ibukota, Gabung Saja dengan Aceh Besar
News

Sekjen HIMAB: Jika Banda Aceh Tidak Siap Jadi Ibukota, Gabung Saja dengan Aceh Besar

12 Desember 2019
Tiga Pria Bobol Mesin ATM Bank Aceh, Security Ditodong Pistol
News

Tiga Pria Bobol Mesin ATM Bank Aceh, Security Ditodong Pistol

12 Desember 2019
No Result
View All Result
Pesawat Dhuafa Airline Mendarat di Gedung DPRA

Pesawat Dhuafa Airline Mendarat di Gedung DPRA

12 Desember 2019
Mahfud MD: Tidak Ada Yang Tuduh Umat Islam Radikal

Mahfud MD: Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor Sudah Ada, Diterapkan yang Belum

12 Desember 2019
Sekjen HIMAB: Jika Banda Aceh Tidak Siap Jadi Ibukota, Gabung Saja dengan Aceh Besar

Sekjen HIMAB: Jika Banda Aceh Tidak Siap Jadi Ibukota, Gabung Saja dengan Aceh Besar

12 Desember 2019
Tiga Pria Bobol Mesin ATM Bank Aceh, Security Ditodong Pistol

Tiga Pria Bobol Mesin ATM Bank Aceh, Security Ditodong Pistol

12 Desember 2019
Innalillah… Ketua MPU Aceh, Prof Muslim Ibrahim Meninggal Dunia

Innalillah… Ketua MPU Aceh, Prof Muslim Ibrahim Meninggal Dunia

12 Desember 2019
Konsep Otomatis

Dana Otsus Aceh dan Papua Segera Berakhir, Pemerintah Didorong Cari Strategi Baru

12 Desember 2019
Sinar Post

Copyright © 2019 SinarPost.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Hukum
    • Dunia
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Umum
  • Politik
  • Khazanah
    • Sosial
    • Histori
    • Opini
    • Sosok
    • Islami
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
    • Tekno
    • Loker
    • Foto
  • Kampus
  • Sports

Copyright © 2019 SinarPost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com