SinarPost.com, Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan kepada BPK RI untuk melakukan audit keuangan dan kinerja terhadap Pemerintah Aceh terkait dengan rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 sebesar Rp17,104 triliun.
Ketua YARA Safaruddin di Banda Aceh mengatakan, permintaan audit ini bertujuan untuk mengkaji apakah pengelolaannya telah memenuhi aspek ekonomis, efesiensi dan efektivitas sehingga serapannya sangat rendah.
“Kami meminta kepada BPK agar melakukan audit keuangan dan kinerja terhadap Pemerintah Aceh karena rendahnya serapan APBA tahun 2019, kita mengajukan surat permintaan ini karena BPK sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara berwenang melakukan audit dan dengan audit nanti akan ketahuan tentang bagaimana pengelolaan APBA oleh Pemerintah Aceh sehingga ketahuan dimana macetnya nanti,” ujar Safar, Selasa, (12/11/2019).
Surat YARA diantar langsung ke BPK RI di Jakarta oleh Muhammad Dahlan dan Basri dan, sedangkan surat tembusan ke BPK Perwakilan Provinsi Aceh di antar langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin, didampingi para pengurusnya.
Surat YARA tersebut juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua DPRA, Wali Nanggroe, Gubernur Aceh Nonaktif, drh. Irwandi Yusuf dan BPK Perwakilan Provinsi Aceh.