SinarPost.com, Banda Aceh – Wakil Ketua Umum (Waketum) Organisasi dan Kesekretariatan Kadin Aceh, Muhammad Iqbal, mengatakan, secara nasional, Kadin Indonesia, adalah wadah pembinaan pengusaha yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1987.
Kadin Aceh sendiri, merupakan organisasi didaerah, yang keberadaanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kadin Indonesia.
Sehubungan dengan informasi yang beredar di media daring dan lini masa media sosial, terkait dengan bantuan berupa belanja barang, yang diperuntukkan bagi Kadin Aceh, Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa, kesemua hal tersebut proses pengadaan dan pengelolaan anggarannya dilakulan oleh instansi teknis terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Proses pengusulan item anggaran tersebut, dilakukan oleh Kadin Aceh, dan dalam proses perencanaan dan penganggarannya disetujui oleh Pemerintah Aceh dan DPRA, dengan penempatan mata anggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sebagaimana organisasi lain, seperti KONI, KNPI dan juga Pramuka, yang keberadaan institusi tersebut diatur oleh UU, maka, Kadin yang kelembagaannya juga dibentuk berdasarkan UU, maka sebagai organisasi mitra pemerintah yang menjalankan fungsi pembinaan pengusaha, maka bentuk bantuan yang diberikan tersebut adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dapat kami terangkan, tambah, Iqbal, Kadin Aceh, merupakan organisasi yang sama seperti lembaga lain, yakni Pramuka, Koni dan KNPI. Yaitu merupakan wadah yang sewajarnya juga mendapatkan dukungan dari negara, sebab, tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai sarana pembinaan pengusaha dan UMKM.
Adapun item barang yang didukung oleh Pemerintah Aceh, berupa laptop, proyektor, dan lainnya, peruntukannya direncanakan oleh Kadin Aceh, untuk pembentukan balai pelatihan bagi pelaku IKM dan UMKM diseluruh provinsi ini.
Pun begitu juga dengan sejumlah item barang lainnya, kesemuanya diperuntukkan bagi penguatan Kadin Aceh, untuk menjalankan tugasnya yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1987, yakni pembinaan pengusaha Indonesia.
Sementara itu, Juru bicara Kadin Aceh, Hendro Saky, membenarkan, terkait dengan pihaknya akan menerima item pembelian barang, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut.
Diterangkannya, adapun sejumlah barang yang akan diterima Kadin Aceh, pada prinsipnya telah melewati tahapan dan proses penganggaran yang dilakukan pemerintah, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara penatalaksanaan dan pengelolaan aset negara, barang-barang yang diberikan kepada Kadin Aceh, hakikatnya bukan milik organisasi, namun, kesemuanya adalah tetap dihitung dan dinilai sebagai aset pemerintah Aceh.
Adapun Kadin Aceh, terang Hendro Saky, adalah pihak yang menerima manfaat, dan barang yang diberikan diatur melalui skema pinjam pakai, dan kesemua hal tersebut, telah dilakukan dengan sistem pengadministrasian yang diatur dalam sistem pemerintahan.
“Jadi barang yang dibeli oleh Disperindag Aceh, adalah aset pemerintah yang dipinjam pakai oleh Kadin,” terangnya.
Dan, setiap barang yang dipinjampakaikan tersebut, ada dokumen administrasinya, berupa surat pinjam pakai dari negara kepada Kadin Aceh. Dan, sambung Hendro Saky, barang-barang tersebut dapat saja setiap saat diambil kembali oleh pemerintah Aceh.
Hendro Saky juga menambahkan, selain mendapatkan dukungan untuk penguatan struktur kelembagaan sekretariat Kadin Aceh, pihaknya juga memperoleh dukungan dari pemerintah Aceh, berupa dana untuk pelatihan bagi IKM dan petani yang akan dikirim ke luar negeri.
[Rel]