SinarPost.com, Lhoksukon – Polres Aceh Utara melalui personel Polsek Lhoksukon menangkap ES (35 tahun) warga Gampong Nga Matang Ubi Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Dia diamankan lantaran kedapatan memiliki 6 paket narkotika jenis sabu.
Perkara ini bermula saat warga melaporkan jika ES terlibat keributan dan perkelahian dengan pria bernama Dedek di Gampong Meunasah Blang, Lhoksukon, Kamis (7/11/2019) malam. Polisi yang datang bermaksud melerai malah menemukan 4 paket sabu disaku celana ES.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi mengatakan, dua pria yang mulanya dilaporkan terlibat keributan ini sudah lebih dulu diamankan warga.
“Anggota yang tiba dilokasi kemudian melakukan penggeledahan badan lalu menemukan sabu sebanyak 4 paket, dan 1 pacuk Revolver Replika dari Saudara ES, informasinya Revolver ini dipakai ES untuk menakut-nakuti orang,” ujar Iptu Yussyah Riandi, kemarin.
Temuan 4 paket sabu ini lantas dikembangkan, Polisi membawa ES kerumahnya. “Dirumah ES, kembali ditemukan dua paket sabu dalam kotak rokok yang disimpan dikamarnya, ditemukan juga seperangkat Alat hisap sabu,” pungkasnya.